Pengertian Dosa Jariyah, Jangan Jadi Fasilitator Keburukan
Mahmuda attar hussein
Kamis, 12 Mei 2022 - 12:45 WIB
Ilustrasi seseorang yang menyesali perbuatan dosa. (Foto: Istimewa).
Pengertian dosa jariyah ialah pelanggaran nilai agama yang tidak pernah putus atau berkelanjutan. Salah satu penyebabnya karena menjadi fasilitator keburukan.
Konten podcast Deddy Corbuzier yang mengundang Ragil Mahardika, dianggap sebagai salah satu dosa jariyah. Sebab memberikan panggung kepada kelompok LGBT hingga viral dan menuai banyak kecaman.
"Insan beriman jangan sampai memfasilitasi itu semua (LGBT), jangan juga menjadi tontontan apalagi tuntunan dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Ustadz Adi Hidayat dikanal YouTubenya, Kamis (12/5/2022).
Terlebih, umat baru saja melewati bulan Ramadhan yang merupakan bulan untuk meningkatkan iman dan takwa. Untuk itu, penting agar menjauhi perilaku terlarang, termasuk memfasilitasinya.
Baca Juga: Bisakah Konten Kreator soal LGBT Dipidana? Ini Kata Kriminolog
"Memfasilitasi bisa melahirkan dosa jariyah, seperti yang dijelaskan dalam QS. An Nisa ayat 85," ujarnya.
"Barangsiapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang baik, niscaya dia akan memperoleh bagian dari (pahala)nya. Dan barangsiapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang buruk, niscaya dia akan memikul bagian dari (dosa)nya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. An Nisa: 85).
Konten podcast Deddy Corbuzier yang mengundang Ragil Mahardika, dianggap sebagai salah satu dosa jariyah. Sebab memberikan panggung kepada kelompok LGBT hingga viral dan menuai banyak kecaman.
"Insan beriman jangan sampai memfasilitasi itu semua (LGBT), jangan juga menjadi tontontan apalagi tuntunan dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Ustadz Adi Hidayat dikanal YouTubenya, Kamis (12/5/2022).
Terlebih, umat baru saja melewati bulan Ramadhan yang merupakan bulan untuk meningkatkan iman dan takwa. Untuk itu, penting agar menjauhi perilaku terlarang, termasuk memfasilitasinya.
Baca Juga: Bisakah Konten Kreator soal LGBT Dipidana? Ini Kata Kriminolog
"Memfasilitasi bisa melahirkan dosa jariyah, seperti yang dijelaskan dalam QS. An Nisa ayat 85," ujarnya.
"Barangsiapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang baik, niscaya dia akan memperoleh bagian dari (pahala)nya. Dan barangsiapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang buruk, niscaya dia akan memikul bagian dari (dosa)nya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. An Nisa: 85).