MUI: Promosi LBGT di Semua Media Harus Dilarang
Ummu hani
Jum'at, 13 Mei 2022 - 12:47 WIB
MUI meminta promosi LGBT melalui semua saluran media untuk dilarang. Foto: Istimewa
Baru-baru ini isu soal LGBT kembali ramai diperbincangkan usai podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan sejenis menimbulkan polemik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad mengeluarkan aturan larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi yang menjadi domain pengawasan KPI.
Menurutnya, tayangan LGBT dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Pertanyakan Kekosongan Hukum Penyimpangan LGBT
"Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,” ujar Idy, dalam keterangan resmi di situs MUI, Jumat (13/5/2022).
Idy menuturkan, Undang-Undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran, salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.
"Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media harusnya dilarang, tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama,” ucapnya.
Idy juga menyayangkan komentar dan sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang seolah membiarkan dan memperbolehkan promosi LGBT di ruang publik melalui media.
Menurutnya, tayangan LGBT dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Pertanyakan Kekosongan Hukum Penyimpangan LGBT
"Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,” ujar Idy, dalam keterangan resmi di situs MUI, Jumat (13/5/2022).
Idy menuturkan, Undang-Undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran, salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.
"Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media harusnya dilarang, tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama,” ucapnya.
Idy juga menyayangkan komentar dan sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang seolah membiarkan dan memperbolehkan promosi LGBT di ruang publik melalui media.