MUI Sesalkan Pembongkaran Masjid Muhammadiyah di Aceh
Fajar adhitya
Jum'at, 13 Mei 2022 - 20:17 WIB
Masjid Muhammadiyah yang dibongkar tepatnya adalah Masjid Taqwa yang terletak di Desa Sango, Samalanga. Foto: Tangkapan layar youtube.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan pembongkaran tiang masjid Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, Aceh. Pembongkaran oleh Satpol PP Aceh sangat melukai hati warga persyarikatan Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
"Sangat disayangkan. Saya sudah melihat video pembongkaran tiang beton masjidnya dan itu tentu melukai hati kader Persyarikatan," kata Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Masjid Muhammadiyah yang dibongkar tepatnya adalah Masjid Taqwa yang terletak di Desa Sango, Samalanga. Satpol PP Bireun melakukan penyitaan dan membongkar paksa tiang Masjid.
Baca Juga:Asal-usul Kopiah di Indonesia, Terinspirasi Fez Ottoman
Amirsyah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah ini menyesalkan tindakan Satpol PP yang tidak berpihak kepada penegakan konstitusi yang menjamin setiap warga negara berhak beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
"Kita sesalkan tindakan itu. Apalagi bangunan yang akan didirikan di atas tanah Wakaf Muhammadiyah ini kan Masjid, tempat ibadah yang sangat kita muliakan," kata Amirsyah.
"Sangat disayangkan. Saya sudah melihat video pembongkaran tiang beton masjidnya dan itu tentu melukai hati kader Persyarikatan," kata Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Masjid Muhammadiyah yang dibongkar tepatnya adalah Masjid Taqwa yang terletak di Desa Sango, Samalanga. Satpol PP Bireun melakukan penyitaan dan membongkar paksa tiang Masjid.
Baca Juga:Asal-usul Kopiah di Indonesia, Terinspirasi Fez Ottoman
Amirsyah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah ini menyesalkan tindakan Satpol PP yang tidak berpihak kepada penegakan konstitusi yang menjamin setiap warga negara berhak beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
"Kita sesalkan tindakan itu. Apalagi bangunan yang akan didirikan di atas tanah Wakaf Muhammadiyah ini kan Masjid, tempat ibadah yang sangat kita muliakan," kata Amirsyah.