Orang Asing Wajib Tahu, Mengenal Istilah Deportasi dan Penyebabnya
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 17 Mei 2022 - 13:34 WIB
Ilustrasi deportasi. Foto: Langit7/iStock
Ustadz Abdul Somad (UAS) dikabarkan mendapat deportasi dari pemerintah Singapura. Kejadian ini dikabarkan UAS, sapaan akrabnya lewat unggahan Instagram centang birunya, Senin (16/5/2022) malam.
Dalam unggahan video tersebut, terlihat UAS berada di sebuah ruangan kecil. UAS yang mengenakan topi dan memakai masker nampak duduk di dalam ruang berukuran 1x2 meter.
Baca juga: Kabar Dideportasi dari Singapura, UAS: Itu Shahih, Bukan Hoaks
Kabar mengenai dideportasinya UAS dari Singapura ini juga menjadi perbincangan warganet. Lalu, apa yang menjadi penyebab seseorang bisa dideportasi?
Sebelum mengetahui penyebabnya, perlu diketahui dulu pemahaman mengenai deportasi. Berdasarkan UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Di Indonesia, dalam Pasal 13 menjabarkan tentang sebab-sebab yang bisa membuat seorang warga negara asing di deportasi, antara lain:
Dalam unggahan video tersebut, terlihat UAS berada di sebuah ruangan kecil. UAS yang mengenakan topi dan memakai masker nampak duduk di dalam ruang berukuran 1x2 meter.
Baca juga: Kabar Dideportasi dari Singapura, UAS: Itu Shahih, Bukan Hoaks
Kabar mengenai dideportasinya UAS dari Singapura ini juga menjadi perbincangan warganet. Lalu, apa yang menjadi penyebab seseorang bisa dideportasi?
Sebelum mengetahui penyebabnya, perlu diketahui dulu pemahaman mengenai deportasi. Berdasarkan UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Di Indonesia, dalam Pasal 13 menjabarkan tentang sebab-sebab yang bisa membuat seorang warga negara asing di deportasi, antara lain: