Aturan Masker Dilonggarkan, Ketua MUI: Harusnya di Masjid Juga
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 18 Mei 2022 - 16:56 WIB
Ilustrasi penggunaan masker di dalam masjid di masa pandemi. Foto: Langit7/iStock
Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun mengeluarkan kebiljakan untuk melonggarkan penggunaan masker. Namun, pelonggaran aturan tersebut masih terbatas untuk aktivitas di luar ruangan.
Baca juga: Menkes: Pelonggaran Pemakaian Masker Bagian Transisi ke Endemi
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis memberi tanggapan akan kebijakan tersebut. Cholil Nafis berharap kebijakan tersebut juga berlaku untuk di dalam masjid.
"Baiknya shalat juga tanpa masker dan masjid pasang karpet dengan rapatkan shaf. Ibadah normal sesuai kebijakan baru pemerintah pelonggaran penggunaan masker," tulis Cholil di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, dikutip Rabu (18/5/2022).
"Bismillah selamat dan mohon lindung kepada Allah SWT," lanjut dia.
Baca juga: Respons Pelonggaran Masker, MUI: Sajadah Masjid Bisa Digelar Lagi
Karena, tambah ketua bidang keagamaan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) pada tahun 2015 hingga 2020 ini menggunakan masker saat shalat hukumnya makruh.
Baca juga: Menkes: Pelonggaran Pemakaian Masker Bagian Transisi ke Endemi
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis memberi tanggapan akan kebijakan tersebut. Cholil Nafis berharap kebijakan tersebut juga berlaku untuk di dalam masjid.
"Baiknya shalat juga tanpa masker dan masjid pasang karpet dengan rapatkan shaf. Ibadah normal sesuai kebijakan baru pemerintah pelonggaran penggunaan masker," tulis Cholil di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, dikutip Rabu (18/5/2022).
"Bismillah selamat dan mohon lindung kepada Allah SWT," lanjut dia.
Baca juga: Respons Pelonggaran Masker, MUI: Sajadah Masjid Bisa Digelar Lagi
Karena, tambah ketua bidang keagamaan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) pada tahun 2015 hingga 2020 ini menggunakan masker saat shalat hukumnya makruh.