Aturan Masker Dilonggarkan, Ketua MUI: Harusnya di Masjid Juga
Fifiyanti AbdurahmanRabu, 18 Mei 2022 - 16:56 WIB
Ilustrasi penggunaan masker di dalam masjid di masa pandemi. Foto: Langit7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun mengeluarkan kebiljakan untuk melonggarkan penggunaan masker. Namun, pelonggaran aturan tersebut masih terbatas untuk aktivitas di luar ruangan.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis memberi tanggapan akan kebijakan tersebut. Cholil Nafis berharap kebijakan tersebut juga berlaku untuk di dalam masjid.
"Baiknya shalat juga tanpa masker dan masjid pasang karpet dengan rapatkan shaf. Ibadah normal sesuai kebijakan baru pemerintah pelonggaran penggunaan masker," tulis Cholil di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, dikutip Rabu (18/5/2022).
"Bismillah selamat dan mohon lindung kepada Allah SWT," lanjut dia.
Karena, tambah ketua bidang keagamaan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) pada tahun 2015 hingga 2020 ini menggunakan masker saat shalat hukumnya makruh.
"Sebab pada dasarnya, shalat dengan menutup mulut itu hukumnya makruh, nah kemarin boleh itu karena darurat," pungkasnya.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”