Perpanjangan PPKM Level 4: Kesehatan dan Ekonomi Beriringan
Fajar adhitya
Senin, 02 Agustus 2021 - 20:08 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). Pr
Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Level 4 mulai Selasa (3/8/2021) sampai Senin pekan depan (9/8/2021). PPKM Level 4 berlaku di sejumlah kabupaten kota Jawa-Bali sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Mengenai perpanjangan PPKM Level 4 ini, Presiden mengatakan bahwa pemerintah tak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi panjang. Kesehatan dan eknonomi menjadi dua faktor utama penyusunan kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
“Pilihan masyarakat dan pemerintah sama, yaitu antara menghadapi keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerajaan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir. Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang,” imbuh Presiden.
Presiden mengatakan, pemerintah harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data infeksi Covid-19 terbaru. Pemerintah ingin agar kebijakan yang dikeluarkan berdampak baik untuk kesehatan dan perekonomian.
Ada tiga pilar utama kebijakan penanganan pandemi di tanah air. Pertama kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kedua penerapan protokol kesehatan 3M yang masif di seluruh komponenmasyarakat. Terakhir kecepatan testing, tracing, dan fasilitas isolasi.
Mengenai perpanjangan PPKM Level 4 ini, Presiden mengatakan bahwa pemerintah tak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi panjang. Kesehatan dan eknonomi menjadi dua faktor utama penyusunan kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
“Pilihan masyarakat dan pemerintah sama, yaitu antara menghadapi keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerajaan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir. Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang,” imbuh Presiden.
Presiden mengatakan, pemerintah harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data infeksi Covid-19 terbaru. Pemerintah ingin agar kebijakan yang dikeluarkan berdampak baik untuk kesehatan dan perekonomian.
Ada tiga pilar utama kebijakan penanganan pandemi di tanah air. Pertama kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kedua penerapan protokol kesehatan 3M yang masif di seluruh komponenmasyarakat. Terakhir kecepatan testing, tracing, dan fasilitas isolasi.