home global news

Hukum Jadi Broker Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar Muamalah

Jum'at, 20 Mei 2022 - 12:20 WIB
Ilustrasi hewan kurban sapi. (Foto: Istimewa).
Dalam fikih akad, broker dikategorikan wasith atau samsirah (akad wasathah dan akad samsarah). Fatwa DSN mengartikan akad wasathah sebagai akad keperantaraan (brokerage).

Di mana akad tersebut menimbulkan hak bagi perantara untuk memperoleh imbalan, baik keuntungan ataupun upah yang diketahui atas pekerjaannya. Sedangkan akad bai' al-samsarah (brokerage) adalah jasa perantara untuk menjual barang.

Baca Juga: Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman dari Wabah PMK

Pakar fikih muamalah, Oni Sahroni menuturkan, perantara tersebut berhak memperoleh pendapatan atas kelebihan jual dari harga yang disepakati sebelumnya. Hal itu sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.93 tahun 2013.

Artinya, menjadi broker kurban diperbolehkan. Asal broker dapat memenuhi syarat dan ketentuan dalam Islam.

Berikut syarat dan ketentuan untuk menjadi broker kurban. Dikutip dari akun instagram @muamalah__daily.

Perjanjian
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hewan kurban fiqh kurban fikih muamalah broker
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya