Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 29 Maret 2024
home global news detail berita

Hukum Jadi Broker Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar Muamalah

mahmuda attar hussein Jum'at, 20 Mei 2022 - 12:20 WIB
Hukum Jadi Broker Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar Muamalah
Ilustrasi hewan kurban sapi. (Foto: Istimewa).
skyscraper (Desktop - langit7.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam fikih akad, broker dikategorikan wasith atau samsirah (akad wasathah dan akad samsarah). Fatwa DSN mengartikan akad wasathah sebagai akad keperantaraan (brokerage).

Di mana akad tersebut menimbulkan hak bagi perantara untuk memperoleh imbalan, baik keuntungan ataupun upah yang diketahui atas pekerjaannya. Sedangkan akad bai' al-samsarah (brokerage) adalah jasa perantara untuk menjual barang.

Baca Juga: Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman dari Wabah PMK

Pakar fikih muamalah, Oni Sahroni menuturkan, perantara tersebut berhak memperoleh pendapatan atas kelebihan jual dari harga yang disepakati sebelumnya. Hal itu sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.93 tahun 2013.

Artinya, menjadi broker kurban diperbolehkan. Asal broker dapat memenuhi syarat dan ketentuan dalam Islam.

Berikut syarat dan ketentuan untuk menjadi broker kurban. Dikutip dari akun instagram @muamalah__daily.

Perjanjian

Boleh menjadi broker atas transaksi yang dilakukan para pihak yang memenuhi kriteria halal dan legal. Di sisi lain, upah dan tugas broker ini harus disepakati diawal sebelum mencari atau disetujui penerima jasa setelahnya.

"Maksudnya, broker yang ditugaskan panitia untuk mencari pembeli atau penjual hewan kurban, dapat melakukan perjanjian dengan panitia. Perjanjian ini termasuk upah dan tugas yang harus dilakukan," katanya.

Adapun broker yang bertugas sebelum adanya perjanjian, maka tetap harus disepakati terkait besaran upah, sumber, dan informasinya sebelum deal.

Informasi

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI ini menyebutkan, broker harus menyampaikan informasi berdasarkan fakta, dan bukan karangan cerita atau fiktif, yang justru berujung pada kebohongan.

"Seperti informasi siapa saja dan berapa jumlah calon pengurban yang siap berkurban melalui sebuah lembaga," ungkapnya.

Kesepakatan

Menjadi broker juga perlu memastikan transaksinya memenuhi kriteria halal. Selain itu agar lebih meyakinkan, pilih lah jasa broker dari lembaga zakat atau kemanusiaan yang resmi.

"Broker harus amanah ketika menerima titipan sembelihan, dan harus menyembelih kurban atas nama yang dipesan pengurban. Juga menyalurkannya kepada yang berhak," katanya.

Sumber upah

Ketika sudah memenuhi syarat tersebut, maka di persyaratan terakhir broker juga harus diupah dengan sumber yang jelas. Artinya, upah broker tidak boleh menyalahi tuntunan biaya operasional kurban.

"Ketentuan fikih terkait operasional kurban, upah broker bisa bersumber dari donasi kurban atau infak terpisah, atau bahkan bagian dari kurban dengan besaran proporsional," ujarnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 29 Maret 2024
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
12:01
Ashar
15:14
Maghrib
18:02
Isya
19:11
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan