LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam fikih akad,
broker dikategorikan wasith atau samsirah (akad wasathah dan akad samsarah). Fatwa DSN mengartikan akad wasathah sebagai akad keperantaraan (brokerage).
Di mana akad tersebut menimbulkan hak bagi perantara untuk memperoleh imbalan, baik keuntungan ataupun upah yang diketahui atas pekerjaannya. Sedangkan akad bai' al-samsarah (brokerage) adalah jasa perantara untuk menjual barang.
Baca Juga: Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman dari Wabah PMKPakar fikih muamalah, Oni Sahroni menuturkan, perantara tersebut berhak memperoleh pendapatan atas kelebihan jual dari harga yang disepakati sebelumnya. Hal itu sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.93 tahun 2013.
Artinya, menjadi
broker kurban diperbolehkan. Asal broker dapat memenuhi syarat dan ketentuan dalam Islam.
Berikut syarat dan ketentuan untuk menjadi broker kurban. Dikutip dari akun instagram
@muamalah__daily.
PerjanjianBoleh menjadi broker atas transaksi yang dilakukan para pihak yang memenuhi kriteria halal dan legal. Di sisi lain, upah dan tugas broker ini harus disepakati diawal sebelum mencari atau disetujui penerima jasa setelahnya.
"Maksudnya, broker yang ditugaskan panitia untuk mencari pembeli atau penjual hewan kurban, dapat melakukan perjanjian dengan panitia. Perjanjian ini termasuk upah dan tugas yang harus dilakukan," katanya.
Adapun broker yang bertugas sebelum adanya perjanjian, maka tetap harus disepakati terkait besaran upah, sumber, dan informasinya sebelum deal.
InformasiAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI ini menyebutkan, broker harus menyampaikan informasi berdasarkan fakta, dan bukan karangan cerita atau fiktif, yang justru berujung pada kebohongan.
"Seperti informasi siapa saja dan berapa jumlah calon pengurban yang siap berkurban melalui sebuah lembaga," ungkapnya.
KesepakatanMenjadi broker juga perlu memastikan transaksinya memenuhi kriteria halal. Selain itu agar lebih meyakinkan, pilih lah jasa broker dari lembaga zakat atau kemanusiaan yang resmi.
"Broker harus amanah ketika menerima titipan sembelihan, dan harus menyembelih kurban atas nama yang dipesan pengurban. Juga menyalurkannya kepada yang berhak," katanya.
Sumber upahKetika sudah memenuhi syarat tersebut, maka di persyaratan terakhir broker juga harus diupah dengan sumber yang jelas. Artinya, upah broker tidak boleh menyalahi tuntunan biaya operasional kurban.
"Ketentuan fikih terkait operasional kurban, upah broker bisa bersumber dari donasi kurban atau infak terpisah, atau bahkan bagian dari kurban dengan besaran proporsional," ujarnya.
(bal)