MUI Akan Terbitkan Fatwa Hewan Kurban Terpapar PMK
Fajar adhitya
Selasa, 24 Mei 2022 - 10:06 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan fatwa hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Fatwa itu akan menjadi pedoman apakah hewan terjangkit PMK dapat dijadikan kurban atau tidak.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, para ulama sedang mendalami masalah hewan terpapar PMK dan hukumnya untuk dijadikan kurban. Pendalaman materi juga akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan.
“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan kurban,” kata Kiai Miftahul Huda dilansir laman resmi MUI, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga:Wabah PMK, MUI Minta Umat Pilih Hewan Kurban yang Sehat
Kiai Miftahul menjelaskan, persyaratan hewan yang dapat dijadikan kurban cukup ketat meskipun secara medis dokter hewan membolehkan hewan terpapar PMK dikonsumsi. Syarat penyembelihan hewan untuk konsumsi berbeda dengan untuk kurban.
“Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tuturnya.
Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan bahwa persyaratan hewan kurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, para ulama sedang mendalami masalah hewan terpapar PMK dan hukumnya untuk dijadikan kurban. Pendalaman materi juga akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan.
“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan kurban,” kata Kiai Miftahul Huda dilansir laman resmi MUI, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga:Wabah PMK, MUI Minta Umat Pilih Hewan Kurban yang Sehat
Kiai Miftahul menjelaskan, persyaratan hewan yang dapat dijadikan kurban cukup ketat meskipun secara medis dokter hewan membolehkan hewan terpapar PMK dikonsumsi. Syarat penyembelihan hewan untuk konsumsi berbeda dengan untuk kurban.
“Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tuturnya.
Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan bahwa persyaratan hewan kurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.