LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan fatwa hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Fatwa itu akan menjadi pedoman apakah hewan terjangkit PMK dapat dijadikan kurban atau tidak.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, para ulama sedang mendalami masalah hewan terpapar PMK dan hukumnya untuk dijadikan kurban. Pendalaman materi juga akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan.
“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan kurban,” kata Kiai Miftahul Huda dilansir laman resmi MUI, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Wabah PMK, MUI Minta Umat Pilih Hewan Kurban yang SehatKiai Miftahul menjelaskan, persyaratan hewan yang dapat dijadikan kurban cukup ketat meskipun secara medis dokter hewan membolehkan hewan terpapar PMK dikonsumsi. Syarat penyembelihan hewan untuk konsumsi berbeda dengan untuk kurban.
“Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tuturnya.
Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan bahwa persyaratan hewan kurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.
“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus,” ujarnya.
Baca Juga: Hukum Jadi Broker Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar MuamalahBaca Juga: Pakar WHO Duga Cacar Monyet Terjadi dari Seks Pria Gay(zhd)