home masjid

Perbedaan Miqat Zamani dan Miqat Makani dalam Haji dan Umrah

Rabu, 25 Mei 2022 - 08:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah. Setelah mengambil miqat mulai berlaku larangan saat berpakaian ihram.

Terdapat dua jenis miqat, yakni miqat zamani dan miqat makani. Apa perbedaan dari dua miqat tersebut?

Mengutip buku 'Tuntutan Manasik Haji dan Umrah' Kementerian Agama (Kemenag), miqat zamani adalah batas waktu melaksanakan haji yang dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah. Mengenai ketentuan miqat zamani, Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 197:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ

Artinya: "Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi."

Baca Juga:Ini Miqat Makani Jamaah Haji Indonesia untuk Mulai Baca Talbiyah

Berdasarkan ayat tersebut, waktu untuk mengerjakan haji sudah ada ketetapannya. Yakni pada bulan-bulan yang sudah ditentukan dan tidak boleh pada bulan-bulan lainnya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa waktu mengerjakan haji, yaitu pada bulan Syawal, Dzulqaidah sampai dengan terbit fajar pada malam 10 Dzulhijjah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
makkah al baqarah haji jemaah umrah miqat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya