home global news

Kegiatan Berangsur Normal, Dishub DKI Perluas Ganjil-Genap di 25 Ruas Jalan

Selasa, 24 Mei 2022 - 20:05 WIB
Ilustrasi suasana lalu lintas di DKI Jakarta. (Foto: Langit7.id/iStock)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi untuk memperluas aturan ganjil-genap (gage) dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Penambahan ganjil-genap Ibu Kota ini rencananya diberlakukan mulai minggu depan atau pada Senin (30/5).

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan keputusan ini mencermati mulai meningkatnya volume lalu lintas. "(Ganjil genap) dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Pada minggu lalu terjadi lonjakan volume lalu lintas mencapai sekitar 1,1 juta atau naik 6,25 persen dibandingkan ketika PPKM level empat pada awal Maret 2022," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Langit7.id dari Antara, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:Switch Over Stasiun Manggarai Mulai 27-28 Mei 2022, Dua Rute KRL Berubah

Saat ini, kegiatan masyarakat sudah kembali 100 persen sesuai kapasitas,seperti pekerja sektor non esensial, kegiatan di mal/pusat perbelanjaan, pasar swalayan, restoran, bioskop, pusat kebugaran, kegiatan seni budaya hingga transportasi umum. Tak hanya volume lalu lintas, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5 persen.

Adapun jam operasional ganjil-genap akan dimulai hari Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil-genap tidak berlaku.

Bagi pelanggar sistem ganjil-genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dki jakarta ganjil genap dishub dki jakarta
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya