Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 24 Mei 2026
home global news detail berita

Kegiatan Berangsur Normal, Dishub DKI Perluas Ganjil-Genap di 25 Ruas Jalan

ummu hani Selasa, 24 Mei 2022 - 20:05 WIB
Kegiatan Berangsur Normal, Dishub DKI Perluas Ganjil-Genap di 25 Ruas Jalan
Ilustrasi suasana lalu lintas di DKI Jakarta. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi untuk memperluas aturan ganjil-genap (gage) dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Penambahan ganjil-genap Ibu Kota ini rencananya diberlakukan mulai minggu depan atau pada Senin (30/5).

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan keputusan ini mencermati mulai meningkatnya volume lalu lintas. "(Ganjil genap) dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Pada minggu lalu terjadi lonjakan volume lalu lintas mencapai sekitar 1,1 juta atau naik 6,25 persen dibandingkan ketika PPKM level empat pada awal Maret 2022," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Langit7.id dari Antara, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Switch Over Stasiun Manggarai Mulai 27-28 Mei 2022, Dua Rute KRL Berubah

Saat ini, kegiatan masyarakat sudah kembali 100 persen sesuai kapasitas, seperti pekerja sektor non esensial, kegiatan di mal/pusat perbelanjaan, pasar swalayan, restoran, bioskop, pusat kebugaran, kegiatan seni budaya hingga transportasi umum. Tak hanya volume lalu lintas, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5 persen.

Adapun jam operasional ganjil-genap akan dimulai hari Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil-genap tidak berlaku.

Bagi pelanggar sistem ganjil-genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga:

Mengenal MLFF, Teknologi Bayar Tol Tanpa Perlu Berhenti

Pembayaran E-toll Diganti MLFF, BPJT: Penerapan Bertahap


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 24 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)