Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Berkurban Hewan Terjangkit PMK
Fajar adhitya
Selasa, 31 Mei 2022 - 23:57 WIB
Ilustrasi hewan ternak sapi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK bervariasi tergantung tingkat keparahan penyakit.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, berkurban dengan hewan yang terkena PMK gejala berat hukumnya tidak sah. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat ialah yang kondisinya lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang serta menyebabkan sangat kurus. "Hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga:Fatwa MUI: Hewan Kurban Terjangkit PMK Ringan Tetap Sah
Adapun hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat lalu sembuh dari PMK hukumnya sah dijadikan kurban. Namun, dengan catatan hewan tersebut sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, yakni tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah). "Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban," lanjutnya.
Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan sah dijadikan kurban. PMK gejala ringan yakni dicirikan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. "Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujar Asrorun.
Baca Juga:Ketua MUI Bidang Fatwa: Jangan Panik PMK Tidak Menular pada Manusia
Berikut poin lengkap fatwa MUI tentang berkurban dengan hewan yang terkena PMK sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK:
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, berkurban dengan hewan yang terkena PMK gejala berat hukumnya tidak sah. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat ialah yang kondisinya lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang serta menyebabkan sangat kurus. "Hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga:Fatwa MUI: Hewan Kurban Terjangkit PMK Ringan Tetap Sah
Adapun hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat lalu sembuh dari PMK hukumnya sah dijadikan kurban. Namun, dengan catatan hewan tersebut sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, yakni tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah). "Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban," lanjutnya.
Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan sah dijadikan kurban. PMK gejala ringan yakni dicirikan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. "Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujar Asrorun.
Baca Juga:Ketua MUI Bidang Fatwa: Jangan Panik PMK Tidak Menular pada Manusia
Berikut poin lengkap fatwa MUI tentang berkurban dengan hewan yang terkena PMK sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK: