Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Fatwa MUI: Hewan Kurban Terjangkit PMK Ringan Tetap Sah

ummu hani Selasa, 31 Mei 2022 - 20:05 WIB
Fatwa MUI: Hewan Kurban Terjangkit PMK Ringan Tetap Sah
Konferensi Pers MUI terkait imbauan hewan ternak terjangkit PMK di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022). (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu menanggapi situasi terkait penyakit PMK yang mewabah ke hewan ternak, terutama menjelang Idul Adha.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan sudah melakukan kajian dengan para ahli penyakit hewan serta diskusi dengan para ulama tentang beredarnya wabah PMK. Kemudian diputuskan ada empat hukum berkurban bagi hewan yang terkena PMK.

Baca Juga: Ketua MUI Bidang Fatwah: Jangan Panik PMK Tidak Menular pada Manusia

"Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lumpuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Artinya sekalipun ia terkena penyakit mulut Tetapi gejala kronis ringan dan tidak mempengaruhi kualitas daging," ujar Asrorun saat jumpa pres di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Untuk hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis berat seperti lepuh pada kuku, hingga terlepas kukunya dan atau menyebabkan pincang sehingga ia tidak bisa berjalan serta menyebabkan kondisi fisik sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Hewan tersebut termasuk kategori cacat.

Baca Juga: Wujudkan Hewan Ternak Sehat, Kementan Produksi Vaksin PMK

Selanjutnya, hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat tetapi sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka hukumnya sah. "Artinya ia sakit sebelum Idul Adha, kemudian masa penyembuhan dan ia sembuh pada rentan masa 10 hingga 13 dzulhijrah, maka hewan ternak tersebut sah dan boleh dijadikan sebagai hewan kurban," katanya.

Terakhir, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, kemudian sembuh dari penyakit tersebut setelah lewat rentan waktu yang dibolehkan berkurban, maka sebelihan hewan tersebut dianggap sedekah. "Artinya sembuhnya setelah tanggal 13 Dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah bukan sebagai hewan kurban," tuturnya.

Baca Juga:

Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha Diperkirakan Naik

Wabah PMK, MUI Minta Umat Pilih Hewan Kurban yang Sehat


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)