LANGIT7.ID, Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu menanggapi situasi terkait penyakit PMK yang mewabah ke hewan ternak, terutama menjelang Idul Adha.
Ketua Komisi
Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan sudah melakukan kajian dengan para ahli penyakit hewan serta diskusi dengan para ulama tentang beredarnya
wabah PMK. Kemudian diputuskan ada empat hukum berkurban bagi hewan yang terkena PMK.
Baca Juga: Ketua MUI Bidang Fatwah: Jangan Panik PMK Tidak Menular pada Manusia"Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lumpuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, maka hukumnya sah dijadikan
hewan kurban. Artinya sekalipun ia terkena penyakit mulut Tetapi gejala kronis ringan dan tidak mempengaruhi kualitas daging," ujar Asrorun saat jumpa pres di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Untuk hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis berat seperti lepuh pada kuku, hingga terlepas kukunya dan atau menyebabkan pincang sehingga ia tidak bisa berjalan serta menyebabkan kondisi fisik sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Hewan tersebut termasuk kategori cacat.
Baca Juga: Wujudkan Hewan Ternak Sehat, Kementan Produksi Vaksin PMKSelanjutnya, hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat tetapi sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka hukumnya sah. "Artinya ia sakit sebelum Idul Adha, kemudian masa penyembuhan dan ia sembuh pada rentan masa 10 hingga 13 dzulhijrah, maka hewan ternak tersebut sah dan boleh dijadikan sebagai hewan kurban," katanya.
Terakhir, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, kemudian sembuh dari penyakit tersebut setelah lewat rentan waktu yang dibolehkan berkurban, maka sebelihan hewan tersebut dianggap sedekah. "Artinya sembuhnya setelah tanggal 13 Dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah bukan sebagai hewan kurban," tuturnya.
Baca Juga:
Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha Diperkirakan Naik
Wabah PMK, MUI Minta Umat Pilih Hewan Kurban yang Sehat(asf)