LANGIT7.ID, Jakarta - Pusat Veteriner Farma (Pusvetma)
Kementerian Pertanian mulai memproduksi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Hal tersebut guna menanggulangi wabah penyakit
PMK yang mulai menyebar di Indonesia.
Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri mengatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menginstruksikan langsung kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar Pusvetma segera memproduksi vaksin setelah munculnya kasus kejadian PMK di Jawa Timur pada akhir April lalu. "Saya tadi menyaksikan sendiri saat ini proses pengembangan produksi
vaksin PMK sedang berlangsung sejak Bapak Menteri menginstrusikan Pusvetma memproduksi kembali vaksin PMK," ujar Kuntoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022).
Baca Juga: Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha Diperkirakan NaikKuntoro menyampaikan dengan upaya vaksinasi efektif, tindakan pengendalian yang ketat, sistematis dan berkelanjutan, mampu memberantas PMK di sebagian besar negara. Vaksinasi menjadi solusi dan harapan bagi peternak di seluruh Indonesia. "Adanya vaksin, Indonesia diharapkan bisa segera dapat disembuhkan dan kembali menjadi negara bebas PMK," ucapnya.
Sebagai informasi, kemampuan Indonesia dalam produksi vaksin PMK dimulai pada 1952 dan melakukan program vaksinasi massal sejak 1964. Indonesia sendiri bebas dari PMK sejak 1986 dan diakui di lingkungan ASEAN pada 1987. Tak hanya itu, Indonesia juga diakui secara internasional oleh organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties-OIE) pada 1990.
Proses pengembangan produksi vaksin PMK oleh Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) sebelumnya pernah dilakukan untuk membebaskan Indonesia dari penyakit mulut dan kuku pada 1983-1986. Berdasarkan pengalaman tersebut, Pusvetma diyakini dapat mengembangkan vaksin dalam negeri guna pengendalian PMK ke depannya.
Baca Juga: MUI Akan Terbitkan Fatwa Hewan Kurban Terpapar PMK"Proses produksi vaksin di Pusvetma saat ini telah memasuki purifikasi
isolate dan fase keenam. "Proses pembuatan vaksin PMK ini dengan menggunakan teknologi
tissue culture dengan sel BKH 21. Vaksin bersifat inaktif dan diformulasikan dengan adjuvant," kata Kepala Pusvetma Kementan, Edy Budi Susila.
Edy menuturkan pengembangan produksi vaksin PMK memerlukan proses karena Pusvetma sebelumnya tidak memproduksi vaksin penyakit tersebut sejak Indonesia dinyatakan bebas PMK tanpa vaksinasi oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada 1990.
Edy memastikan Tim Pusvetma akan mampu melakukan pengembangan produksi vaksin yang dibutuhkan walaupun memerlukan berbagai penyesuaian. "Pusvetma akan memaksimalkan kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan yang ada di fasilitas produksi vaksin Pusvetma," tutur Edy.
Baca Juga:
Wabah PMK, MUI Minta Umat Pilih Hewan Kurban yang Sehat
Antisipasi Wabah PMK, Pemprov Jabar Awasi Peredaran Hewan Kurban(asf)