LANGIT7.ID-, Jakarta- - Meninggalkan
hewan di bawah terik matahari di Arab Saudi saat ini termasuk tindakan kejahatan. Kerajaan menangani perlakuan buruk dan pelecehan pada hewan dengan sangat serius.
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian, meminta pemilik hewan untuk melakukan tindakan pencegahan agar tidak membahayakan peliharaannya.
Kementerian membeberkan bahaya dan risiko pada hewan yang terpapar suhu tinggi selama musim panas saat ini. Mereka menekankan untuk mematuhi prinsip kesejahteraan hewan, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Kesejahteraan Hewan Dewan Kerjasama Teluk (GCC).
Terkait kenaikan suhu di musim panas ini, pihak kementerian meminta para pemilik hewan menyediakan makanan dan air permanen, serta menyiapkan lumbung dan tempat berlindung bagi hewan.
Baca juga:
Jelang Pemilu 2024, NU dan Muhammadiyah Diharapkan Jadi Radiator Pendingin IndonesiaMelansir
Saudi Gazette, Selasa (25/7/2023), media center kementerian juga menyerukan penerapan standar dan persyaratan untuk kesejahteraan hewan, yaitu vaksinasi, dan melindunginya dari paparan sinar matahari secara langsung selama musim panas.
Selain itu, kementerian juga menekankan pada pemilik untuk mengecek kondisi hewan secara rutin, setidaknya sekali sehari.
Kementerian juga meminta pemilik dan pengasuh untuk tidak membebaskan hewan yang hidupnya bergantung pada manusia.
Apabila ada keinginan untuk menelantarkan atau meninggalkannya, pemilik harus berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Selain itu menindaklanjuti status kesehatan hewan melalui pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter hewan yang berwenang.
Kementerian menegaskan bakal menerapkan hukuman pada mereka yang melanggar aturan tersebut. Cabang dan kantor kementerian di berbagai wilayah Kerajaan akan mengontrol dan memantau pelanggaran terkait penyiksaan hewan.
Arab News melaporkan, kementerian bakal mengeluarkan denda bagi pelaku kekerasan pada hewan. Adapun besarannya, untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar 50.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp200 juta.
Angka tersebut akan berlipat ganda bila pemilik melakukan pelanggaran kedua. Sementara pelanggaran ketiga dan keempat, dikenakan denda lebih serius masing-masing Rp800 juta dan Rp1,6 miliar.

(ori)