home wirausaha syariah

Begini Tata Cara Gadai Barang Sesuai Syariat Islam

Jum'at, 10 Juni 2022 - 06:30 WIB
Ilustrasi gadai barang sesuai syariat Islam. (Foto: Istimewa).
Gadai barang boleh dilakukan umat Islam. Namun, kesepakatannya harus dipenuhi kedua belah pihak dan sesuai syariat Islam, sehingga tidak menimbulkan keharaman.

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis (pencatat utang), maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)... (QS. Al-Baqarah ayat 283).

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, ayat tersebut menunjukkan bahwa memberikan gadai dalam akad utang-piutang diperbolehkan. Bahkan, gadai juga dilakukan oleh Nabi SAW.

"Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo, lalu beliau menjadikan baju besinya sebagai gadainya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Cara dan Syarat Gadai dalam Islam, Jangan Sampai Terlilit Riba

Pakar Fikih Muamalah ini menambahkan, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam gadai. Berikut syarat gadai sesuai syariat Islam.

1. Jaminan atas utang
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pegadaian pembiayaan gadai syariat islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya