UGM Deklarasi Kampus Bebas Kekerasan Seksual
Priyo Setyawan
Kamis, 09 Juni 2022 - 22:23 WIB
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia (tengah) memberikan keterangan soal deklarasi UGM bebas kekerasan di Fortagama UGM, Kamis (9/6/2022). (Foto dok Humas UGM)
Universitas Gadjah Mada (UGM) mendeklarasikan sebagai kampus bebas dari adanya tindak kekerasan (zero tolerance for violence) terutama kekerasan seksual.
Tindaklanjutnya akan disosialisasikan secara masif kepada seluruh sivitas kampus. Sebagai tahap awal akan disosialisasikan saat pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 6.250 mahasiswa secara daring, Sabtu (11/6/2022).
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, mengatakan sejak tahun 2019, UGM telah melakukan sejumlah upaya penanganan dan manajemen terhadap kekerasan di lingkungan kampus.
“Secara global universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual dan ini bukan hanya terjadi di Indonesia namun secara global,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Baca juga:Wisudawan UGM Diminta Jaga Integritas dan Kembangkan Ilmu Pengetahuan
Selanjutnya, komitmen ini dipertegas dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM yang terbit setahun sebelum Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Peraturan Rektor UGM ini akan terus disinkronkan dengan Permendikbudristek.
Ova menjelaskan kondisi tersebut mendorong UGM sebagai institusi pendidikan untuk mengembangkan sistem guna mencegah tindak kekerasan seksual.
Tindaklanjutnya akan disosialisasikan secara masif kepada seluruh sivitas kampus. Sebagai tahap awal akan disosialisasikan saat pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 6.250 mahasiswa secara daring, Sabtu (11/6/2022).
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, mengatakan sejak tahun 2019, UGM telah melakukan sejumlah upaya penanganan dan manajemen terhadap kekerasan di lingkungan kampus.
“Secara global universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual dan ini bukan hanya terjadi di Indonesia namun secara global,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Baca juga:Wisudawan UGM Diminta Jaga Integritas dan Kembangkan Ilmu Pengetahuan
Selanjutnya, komitmen ini dipertegas dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM yang terbit setahun sebelum Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Peraturan Rektor UGM ini akan terus disinkronkan dengan Permendikbudristek.
Ova menjelaskan kondisi tersebut mendorong UGM sebagai institusi pendidikan untuk mengembangkan sistem guna mencegah tindak kekerasan seksual.