LANGIT7.ID, Yogyakarta -
Universitas Gadjah Mada (UGM) mendeklarasikan sebagai kampus bebas dari adanya tindak kekerasan (zero tolerance for violence) terutama kekerasan seksual.
Tindaklanjutnya akan disosialisasikan secara masif kepada seluruh sivitas kampus. Sebagai tahap awal akan disosialisasikan saat pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 6.250 mahasiswa secara daring, Sabtu (11/6/2022).
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, mengatakan sejak tahun 2019, UGM telah melakukan sejumlah upaya penanganan dan manajemen terhadap kekerasan di lingkungan kampus.
“Secara global universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual dan ini bukan hanya terjadi di Indonesia namun secara global,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Wisudawan UGM Diminta Jaga Integritas dan Kembangkan Ilmu PengetahuanSelanjutnya, komitmen ini dipertegas dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM yang terbit setahun sebelum Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Peraturan Rektor UGM ini akan terus disinkronkan dengan Permendikbudristek.
Ova menjelaskan kondisi tersebut mendorong UGM sebagai institusi pendidikan untuk mengembangkan sistem guna mencegah tindak kekerasan seksual.
Beberapa diantaranya dengan peningkatan literasi terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, peningkatan keterampilan mengatasi kekerasan seksual, workshop series tentang SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual termasuk aspek-aspek legalnya, dan lainnya.
“Salah satu terobosan dalam pelaporan, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di website resmi UGM juga telah disiapkan kanal khusus bernama Pusat Krisis. Kanal itu diperuntukan bagi sivitas kampus yang ingin melaporkan atau komplain terhadap tindak kekerasan yang dialami,” jelasnya.
Baca juga: UGM Kembangkan Varietas Baru Kedelai HitamMahasiswa bisa mengakses secara online dari manapun untuk pelaporan melalii risis center di website UGM itu. Diharapankan dengan sistem ini universitas bisa mengantisipasi dan mengatasinya dengan lebih baik dan lebih siap. Sehingga bisa mendorong terwujudnya lingkungan kampus yang aman dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan
(sof)