home wirausaha syariah

Indef: Platform Finansial Digital Didominasi Pinjol Ilegal

Senin, 13 Juni 2022 - 07:20 WIB
Ilustrasi (foto: inc42)
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) , Dr Eisha M Rachbini, menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih aktif mengatur platform digital financial, khususnya pinjaman online di Indonesia.

“95% platform finansial digital khususnya pinjaman online di Indonesia didominasi oleh pinjaman online Ilegal/liar,” kata Eisha dalam diskusi ‘Menakar Kinerja OJK di Hutan Rimba Lembaga Keuangan’, Ahad (12/6/2022).

Baca Juga: Cerita Korban Pinjol demi Tren: Bayar Bunga Sampai Rp15 Juta



Eisha mengatakan, platform pinjaman online yang terdaftar di OJK hanya sedikit sekali. Maka itu, kata dia, merampungkan Undang-undang (UU) Keuangan harus menjadi prioritas.

“Apalagi setelah pandemi kebutuhan orang akan digital financial menjadi semakin meningkat. Jika literasi masyarakat tidak ditingkatkan maka akan berakibat buruk bagi sistem keuangan di Indonesia ke depan,” kata Eisha.

Perkembangan teknologi informasi (AI), khususnya di bidang digital financial, bergerak sangat cepat. Maka itu, dibutuhkan payung hukum yang dapat diselesaikan lebih cepat mengimbangi kecepatan teknologi digital.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pinjol ojk pinjol ilegal jasa keuangan digital
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya