LANGIT7.ID, Jakarta - Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) , Dr Eisha M Rachbini, menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih aktif mengatur platform digital financial, khususnya pinjaman online di Indonesia.
“95% platform finansial digital khususnya
pinjaman online di Indonesia didominasi oleh pinjaman online Ilegal/liar,” kata Eisha dalam diskusi ‘Menakar Kinerja OJK di Hutan Rimba Lembaga Keuangan’, Ahad (12/6/2022).
Baca Juga: Cerita Korban Pinjol demi Tren: Bayar Bunga Sampai Rp15 Juta
Eisha mengatakan, platform pinjaman online yang terdaftar di OJK hanya sedikit sekali. Maka itu, kata dia, merampungkan Undang-undang (UU) Keuangan harus menjadi prioritas.
“Apalagi setelah pandemi kebutuhan orang akan
digital financial menjadi semakin meningkat. Jika literasi masyarakat tidak ditingkatkan maka akan berakibat buruk bagi sistem keuangan di Indonesia ke depan,” kata Eisha.
Perkembangan teknologi informasi (AI), khususnya di bidang digital financial, bergerak sangat cepat. Maka itu, dibutuhkan payung hukum yang dapat diselesaikan lebih cepat mengimbangi kecepatan teknologi digital.
“Agar masalah-masalah yang muncul dapat cepat diatasi. Terlebih pada tahun 2025 perkembangan teknologi
digital financial akan berkembang dua kali lipat dari saat ini,” tutur Eisha.
Baca Juga: Solusi Hindari Pinjol Ilegal, Begini Saran Ustadz Adi Hidayat
Di sisi lain, Eisha menuturkan, salah satu tantangan paling penting bagi OJK adalah meningkatkan literasi masyarakat tentang lembaga keuangan bank dan non bank, khususnya
digital financial. Literasi digital itu harus ditingkatkan secara signifikan.
“Hal itu untuk menjawab banyaknya masalah-masalah di masyarakat yang mengeluhkan tentang pinjaman online liar yang meresahkan, dan menuntut peran serta OJK sebagai badan regulator keuangan,” tutur Eisha.
(jqf)