Ombudsman RI Terima 375 Aduan Dugaan Maladministrasi Seleksi CASN 2021/2022
Fajar adhitya
Jum'at, 17 Juni 2022 - 01:35 WIB
Ombudsman RI. (Foto: Ombudsman RI)
Ombudsman RI menerima 375 laporan masyarakat terkait proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021. Panitia Seleksi (Pansel) tingkat kabupaten dan kota menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan.
Ombudsman mencatat,ada 155 laporan (41 persen) soal kinerja Pansel disusul Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebanyak 120 laporan (32 persen). Tingginya laporan yang diterima selama Juli 2021-Maret 2022 menunjukkan belum memadainya respons Panselnas dan Panselda dalam mengindikasikan pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga:Ombudsman RI: Pelayanan Publik Harus Dipenuhi Nilai-Nilai Agama
"Problem penyelenggaraan seleksi CASN umumnya berkaitan dengan kurangnya kualitas SDM Panselda kabupaten atau kota dan minimnya pengawasan," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam Update Publik Seleksi CASN 2021-2022: Evaluasi dan Perbaikan ke Depan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, laporan yang masuk juga menunjukkan kurangnya pemetaan atas potensi pengaduan lantaran kebutuhan formasi jabatan CASN yang banyak jumlahnya pada instansi Kemendikbudristek. Robert memaparkan, tiga besar dugaan maladministrasi terbanyak yang diterima posko pengaduan Ombudsman. Ketiganya yakni penyimpangan prosedur sebanyak 255 laporan, tidak kompeten 39 laporan, dan tidak patut 31 laporan.
"Penyimpangan prosedur disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dan implementasinya. Selain itu petugas helpdesk tidak berperan secara maksimal dalam menjelaskan dan menjawab pertanyaan peserta seleksi terkait kelengkapan syarat pendaftaran," lanjutnya.
Dia menyebutkan lima substansi laporan yakni tidak memperoleh afirmasi (82 laporan), linearitas ijazah (65 laporan) dan dokumen atau berkas tidak lengkap (61 laporan). Sementara ketidakjelasan informasi (39 laporan) dan kekosongan formasi/formasi tidak terisi (22 laporan).
Ombudsman mencatat,ada 155 laporan (41 persen) soal kinerja Pansel disusul Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebanyak 120 laporan (32 persen). Tingginya laporan yang diterima selama Juli 2021-Maret 2022 menunjukkan belum memadainya respons Panselnas dan Panselda dalam mengindikasikan pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga:Ombudsman RI: Pelayanan Publik Harus Dipenuhi Nilai-Nilai Agama
"Problem penyelenggaraan seleksi CASN umumnya berkaitan dengan kurangnya kualitas SDM Panselda kabupaten atau kota dan minimnya pengawasan," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam Update Publik Seleksi CASN 2021-2022: Evaluasi dan Perbaikan ke Depan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, laporan yang masuk juga menunjukkan kurangnya pemetaan atas potensi pengaduan lantaran kebutuhan formasi jabatan CASN yang banyak jumlahnya pada instansi Kemendikbudristek. Robert memaparkan, tiga besar dugaan maladministrasi terbanyak yang diterima posko pengaduan Ombudsman. Ketiganya yakni penyimpangan prosedur sebanyak 255 laporan, tidak kompeten 39 laporan, dan tidak patut 31 laporan.
"Penyimpangan prosedur disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dan implementasinya. Selain itu petugas helpdesk tidak berperan secara maksimal dalam menjelaskan dan menjawab pertanyaan peserta seleksi terkait kelengkapan syarat pendaftaran," lanjutnya.
Dia menyebutkan lima substansi laporan yakni tidak memperoleh afirmasi (82 laporan), linearitas ijazah (65 laporan) dan dokumen atau berkas tidak lengkap (61 laporan). Sementara ketidakjelasan informasi (39 laporan) dan kekosongan formasi/formasi tidak terisi (22 laporan).