LANGIT7.ID-Tak cuma aparatur sipil negara (ASN) aktif, para pensiunan PNS, sebutan lainnya pegawai pemerintah, juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS sudah dilaksanakan mulai Senin (3/6/2025) kemarin. Pencairan dilakukan pemerintah melalui PT Taspen.
Dikutip dari laman RRI, teknis aturan dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Selain PNS, pencairan gaji ke-13 pesiunan ini, juga berlaku untuk pensiunan PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Ketetapan ini diatur dalam PMK Nomor 23/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Yakni, kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 bersumber dari APBN.
"Gaji ketiga belas (ke-13) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ke-13, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025," kata poin pada Pasal 15 aturan tersebut.
PT Taspen menjelaskan, teknis pembayaran penyalur gaji ke-13 pensiunan PNS dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
Dalam hal ini, pencairan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
Teknis Gaji ke-13 Pensiunan PNS PT Taspen mengungkapkan, besaran gaji ke-13 pensiunan PNS dicairkan mulai Senin (3/6/2025). Dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Besaran Gaji Pensiunan Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut besaran gaji ke-13 pensiunan PNS:
* PNS Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
* PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
* PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
* PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp1.560.800-Rp 4.425.900tergant atau ung pada golongan terakhir saat menjabat.(*)
(hbd)