LANGIT7.ID, Jakarta -
Ombudsman RI menerima 375 laporan masyarakat terkait proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021. Panitia Seleksi (Pansel) tingkat kabupaten dan kota menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan.
Ombudsman mencatat, ada 155 laporan (41 persen) soal kinerja Pansel disusul Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (
Kemdikbudristek) sebanyak 120 laporan (32 persen). Tingginya laporan yang diterima selama Juli 2021-Maret 2022 menunjukkan belum memadainya respons Panselnas dan Panselda dalam mengindikasikan pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga: Ombudsman RI: Pelayanan Publik Harus Dipenuhi Nilai-Nilai Agama"Problem penyelenggaraan seleksi CASN umumnya berkaitan dengan kurangnya kualitas SDM Panselda kabupaten atau kota dan minimnya pengawasan," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam Update Publik Seleksi CASN 2021-2022: Evaluasi dan Perbaikan ke Depan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, laporan yang masuk juga menunjukkan kurangnya pemetaan atas potensi pengaduan lantaran kebutuhan formasi jabatan CASN yang banyak jumlahnya pada instansi Kemendikbudristek. Robert memaparkan, tiga besar dugaan maladministrasi terbanyak yang diterima posko pengaduan Ombudsman. Ketiganya yakni penyimpangan prosedur sebanyak 255 laporan, tidak kompeten 39 laporan, dan tidak patut 31 laporan.
"Penyimpangan prosedur disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dan implementasinya. Selain itu petugas
helpdesk tidak berperan secara maksimal dalam menjelaskan dan menjawab pertanyaan peserta seleksi terkait kelengkapan syarat pendaftaran," lanjutnya.
Dia menyebutkan lima substansi laporan yakni tidak memperoleh afirmasi (82 laporan), linearitas ijazah (65 laporan) dan dokumen atau berkas tidak lengkap (61 laporan). Sementara ketidakjelasan informasi (39 laporan) dan kekosongan formasi/formasi tidak terisi (22 laporan).
Baca Juga: Ombudsman Apresiasi Program Electrifying Marine PLNHingga saat ini, progres penyelesaian laporan pada posko pengaduan Ombudsman sebanyak 345 laporan (92 persen) dinyatakan selesai atau ditutup. Sedangkan 31 laporan (8 persen) masih dalam proses penyelesaian laporan.
Pada kesempatan itu, Robert menyampaikan saran perbaikan di antaranya memastikan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mempertimbangkan prioritas kebutuhan setiap instansi, menetapkan standarisasi kualifikasi pendidikan di setiap formasi, menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian. Selain itu juga melakukan
coaching clinic terhadap verifikator dan petugas pengelola pengaduan, menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian.
Ombudsman juga memberikan saran agar menyusun regulasi terhadap formasi yang ditinggalkan peserta setelah keluar penetapan nomor induk pegawai (NIP). Hal ini bertujuan agar kebutuhan pemenuhan SDM CASN tetap terpenuhi dan sesuai perencanaan. Kemudian masing-masing instansi menyusun dan menetapkan standarisasi sanksi terhadap peserta yang mengundurkan diri.
Di samping itu, Robert juga menyampaikan respons Ombudsman terhadap rencana penghapusan tenaga honorer. Sebelumnya pada tahun 2021, Ombudsman RI telah menyelesaikan kajian Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kajian tersebut telah disampaikan kepada Menteri PAN-RB pada tanggal 12 Januari 2022.
"Ombudsman telah memberikan empat opsi langkah penyelesaian kepada Menpan RB. Pertama mengalihkan tenaga honorer menjadi ASN, kedua memperlakukan tenaga honorer selayaknya karyawan, ketiga melakukan penghapusan bersyarat tenaga honorer, keempat membiarkan sebagaimana adanya saat ini. Hasilnya, Menpan RB telah memilih opsi ketiga dari Ombudsman yaitu penghapusan bersyarat tenaga honorer," ujar Robert.
Baca Juga:
Kerugian Peternak Capai Rp254 Miliar, Pemerintah Dinilai Lamban Atasi PMK
Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih Rp2 Triliun(asf)