Catat, Golongan Pelanggan PLN Ini Tarif Listriknya Tidak Naik
Fajar adhitya
Jum'at, 17 Juni 2022 - 23:25 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/aww)
Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama PT PLN sepakat akan menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Kenaikan tarif berlaku bagi golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan saat ini terdapat 38 golongan pelanggan PLN. Dari 38 pelanggan tersebut dibagi menjadi dua golongan, yakni subsidi sebanyak 25 golongan dan nonsubsidi 13 golongan.
Baca Juga:Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Ciptakan Masyarakat Miskin Baru
Adapun kenaikan tarif listrik menyisir 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Dari 13 golongan itu, hanya dua golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan rumah tangga dan pemerintah.
"Yang jadi poin bahasan kita adalah hanya R2 (3.500 VA-5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas). Kita yakini dari sisi ekonominya sudah masuk golongan rumah tangga mampu, malah mungkin mewah," kata Rida dalam diskusi daring, Jumat (17/6/2022).
Selain golongan rumah tangga, lanjut Rida, penyesuaian tarif juga berlaku bagi golongan pemerintah yakni P1 (6.600 VA-200 kVA), P2 (di atas 200kVA), dan P3 golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah. "Jangankan yang bersubdisi, yang R1 tidak subisid pun sampai saat ini kami pertimbangkan tidak disesuaikan dulu," lanjutnya.
Baca Juga:Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Berlaku Mulai 1 Juli 2022
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan saat ini terdapat 38 golongan pelanggan PLN. Dari 38 pelanggan tersebut dibagi menjadi dua golongan, yakni subsidi sebanyak 25 golongan dan nonsubsidi 13 golongan.
Baca Juga:Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Ciptakan Masyarakat Miskin Baru
Adapun kenaikan tarif listrik menyisir 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Dari 13 golongan itu, hanya dua golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan rumah tangga dan pemerintah.
"Yang jadi poin bahasan kita adalah hanya R2 (3.500 VA-5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas). Kita yakini dari sisi ekonominya sudah masuk golongan rumah tangga mampu, malah mungkin mewah," kata Rida dalam diskusi daring, Jumat (17/6/2022).
Selain golongan rumah tangga, lanjut Rida, penyesuaian tarif juga berlaku bagi golongan pemerintah yakni P1 (6.600 VA-200 kVA), P2 (di atas 200kVA), dan P3 golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah. "Jangankan yang bersubdisi, yang R1 tidak subisid pun sampai saat ini kami pertimbangkan tidak disesuaikan dulu," lanjutnya.
Baca Juga:Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Berlaku Mulai 1 Juli 2022