home global news

Cendekiawan Muslim: Pasangan Nikah Beda Agama Sama Halnya Kumpul Kebo

Kamis, 23 Juni 2022 - 19:43 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini (20/6/2022) mengabulkan permohonan nikah beda agama. Keputusan tersebut dinilai menyalahi Undang-Undang Perkawinan.

Cendekiawan muslim, Ustaz Dr Budi Handrianto menjelaskan, pernikahan beda agama menyalahi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut, pernikahan sah apabila dilangsungkan menurut kepercayaan masing-masing.

“Jadi meskipun ditetapkan oleh PN Surabaya, perkawinan itu tidak sah baik secara agama maupun negara,” kata Ustaz Budi dalam pesan tertulis kepada Langit7.id, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:Putusan PN Surabaya Dinilai Dapat Merusak Masa Depan Umat

Ustaz Budi memaparkan, legalitas pernikahan beda agama oleh PN Surabaya bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut dia, kalau keputusan PN Surabaya ini tidak sah, berarti status hubungan suami istri juga tidak jelas.

“Berarti mereka pasangan yang dinikahkan juga bisa disebut kumpul kebo yang 'dilegalkan', baik oleh putusan PN maupun dalih 'restu' orang tua,” katanya.

Putusan PN Surabaya tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby dengan hakim Imam Supriyadi. Permohonan pernikahan beda agama ini diketahui diajukan ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022 lalu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
undang-undang keluarga surabaya menikah syarat sah menikah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya