Pernikahan Beda Agama Sering Terjadi, Tapi Tak Diekspos ke Publik
Fajar adhitya
Jum'at, 24 Juni 2022 - 06:35 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama. (Foto: Istimewa).
Pernikahan beda agama ternyata sering terjadi. Namun hal ini selalu ditutup rapat-rapat atau tidak diekspos ke publik, sehingga lahir lah putusan pengadilan.
Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie. Dia menilai, legalitas pernikahan beda agama merupakan persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia.
"Tapi dalam keyakinan Islam, jumhur ulama sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak dibenarkan," kata Tholabi, Kamis (23/6/2022).
Karena itu, UU Perkawinan mengakomodasinya dalam Pasal 2 ayat 1 yang meniscayakan keabsahan suatu perkawinan hanya jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Cendekiawan Muslim: Pasangan Nikah Beda Agama Sama Halnya Kumpul Kebo
"Begitu juga pasal 8, tentang ketidakbolehan perkawinan yang dilarang agama. Larangan ini juga sejatinya dianut oleh berbagai agama, meski dengan pengecualian atau dispensasi," ujar dia.
Tholabi menyebut ada sejumlah celah hukum yang dimanfaatkan pelaku nikah beda agama. Sehingga norma ketidakabsahan pernikahan beda agama ini sering kali tidak fungsional.
Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie. Dia menilai, legalitas pernikahan beda agama merupakan persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia.
"Tapi dalam keyakinan Islam, jumhur ulama sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak dibenarkan," kata Tholabi, Kamis (23/6/2022).
Karena itu, UU Perkawinan mengakomodasinya dalam Pasal 2 ayat 1 yang meniscayakan keabsahan suatu perkawinan hanya jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Cendekiawan Muslim: Pasangan Nikah Beda Agama Sama Halnya Kumpul Kebo
"Begitu juga pasal 8, tentang ketidakbolehan perkawinan yang dilarang agama. Larangan ini juga sejatinya dianut oleh berbagai agama, meski dengan pengecualian atau dispensasi," ujar dia.
Tholabi menyebut ada sejumlah celah hukum yang dimanfaatkan pelaku nikah beda agama. Sehingga norma ketidakabsahan pernikahan beda agama ini sering kali tidak fungsional.