home global news

Pemutihan Pajak, Begini Cara Hitung Tunggakan Kendaraan Bermotor

Rabu, 29 Juni 2022 - 06:35 WIB
Pemutihan Pajak, Begini Cara Hitung Tunggakan Kendaraan Bermotor. (Foto: Istimewa).
Pemutihan pajak bagi warga Jawa Barat (Jabar) dimulai pada 1 Juli 2022 mendatang. Momen ini mesti dimanfaatkan pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak.

Periode pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung selama 2 bulan, mulai dari 1 Juli - 31 Agustus 2022. Sahabat Langit7 bisa datang langsung ke samsat dan tak perlu melalui biro jasa atau calo.

Adapun program pemutihan pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jabar ini meliputi dena pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, dibebaskan.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBM

Belum lagi adanya potongan harga atau diskon pembayaran dalam pemutihan pajak tahun ini, yaitu pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I.

Sementara syaratnya, cukup membawa STNK Asli, KTP elektronik, BPKP asli dan SKKP/SKPD Terakhir. Selain itu siapkan juga uang lebih untuk pembayaran lainnya seperti matrai dan fotokopi.

Lalu bagaimana cara menghitung pajak kendaraan yang ditunggak? Berikut perhitungan pajak kendaraan bermotor untuk mobil dan motor, ini hitungannya melansir ayopajak.com.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bayar pajak pemutihan pajak pajak kendaraan pajak mobil mewah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya