Wapres Minta Terbitkan Fatwa Ganja Medis, Ini Kata Sekjen MUI
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 29 Juni 2022 - 19:18 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuat fatwa penggunaan ganja untuk medis. Fatwa tersebut dimaksudkan bisa menjadi pedoman bagi legislatif dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan dalam menggunaan ganja tidak bisa di pisahkan dari Maqashid Asy-Syariah (tujuan ketetapan Syariah), di antaranya ialah Hifzhun-Nafs yakni memelihara diri atau jiwa manusia, agar terhindar dari bahaya.
Baca juga: Fatwa MUI Soal Ganja Medis Jadi Pedoman Aturan Undang-Undang
"Apabila disalahgunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang. Misalnya kalau daun ganja itu dilinting, lalu dibakar dan diisap seperti rokok, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan yang dilarang. Karena dapat menimbulkan efek yang membahayakan, pemakai menjadi mabuk, hilang ingatan dan merusak akal," ujar Amirsyah kepada Langit7, Rabu (29/6/2022).
Dia melanjutkan, hal ini berdasarkan beberapa kaidahnya yakni pertama, “Laa dhoror walaa dhiror”, tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.
Selanjutnya adalah “Adh-dhororu yuzal”, bahaya itu harus dihilangkan. Menurut mantan Wakil Sekjen Bidang Pendidikan dan Kaderisasi serta Wasekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI ini, kaidah tersebut yang menjadi landasan utama untuk kemaslahatan bersama dalam kehidupan.
"Untuk kesehatan dapat digunakan sesuai kompetensi ahli kesehatan dan ahli hukum Islam untuk kemaslahatan manusia," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan dalam menggunaan ganja tidak bisa di pisahkan dari Maqashid Asy-Syariah (tujuan ketetapan Syariah), di antaranya ialah Hifzhun-Nafs yakni memelihara diri atau jiwa manusia, agar terhindar dari bahaya.
Baca juga: Fatwa MUI Soal Ganja Medis Jadi Pedoman Aturan Undang-Undang
"Apabila disalahgunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang. Misalnya kalau daun ganja itu dilinting, lalu dibakar dan diisap seperti rokok, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan yang dilarang. Karena dapat menimbulkan efek yang membahayakan, pemakai menjadi mabuk, hilang ingatan dan merusak akal," ujar Amirsyah kepada Langit7, Rabu (29/6/2022).
Dia melanjutkan, hal ini berdasarkan beberapa kaidahnya yakni pertama, “Laa dhoror walaa dhiror”, tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.
Selanjutnya adalah “Adh-dhororu yuzal”, bahaya itu harus dihilangkan. Menurut mantan Wakil Sekjen Bidang Pendidikan dan Kaderisasi serta Wasekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI ini, kaidah tersebut yang menjadi landasan utama untuk kemaslahatan bersama dalam kehidupan.
"Untuk kesehatan dapat digunakan sesuai kompetensi ahli kesehatan dan ahli hukum Islam untuk kemaslahatan manusia," ucapnya.