Hukum Tidak Shalat Jumat Tiga Kali atas Dalih PPKM Level 4
Fajar adhitya
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 09:15 WIB
Jemaah shalat memakai masker karena protokol kesehatan. (Foto: Antara).
Ulama membolehkan peniadaan Shalat Jumat pada wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4 seperti di Jawa-Bali. Muslim yang meninggalkan Shalat Jumat pada daerah PPKM Level 4 tidak dihukumi kafir nifaq atau munfiq.
Namun, seorang muslim wajib menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah. Tidak Shalat Jumat karena khawatir terjangkit virus Covid-19 merupakan udzur yang bisa diterima secara syari menurut para ulama.
Landasan hukum kafir nifaq bila meninggalkan Shalat Jumat tiga kali yakni sabda Rasulullah, "Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah Shalat Jumat tanpa udzur, niscaya dia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq." (HR At-Thabarani).
Kebolehan meninggalkan Shalat Jumat karena khawatir terpapar virus Covid-19 tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020. Termasuk dapat meniadakan layanan ibadah yang melibatkan banyak orang seperti jamaah lima waktu, tarawih, shalat id, pengajian, dan majelis taklim.
Adapun pada wilayah dengan kategori PPKM Level 3 dan 2, pemerintah membolehkan penyelenggaraan ibadah berjamaah dengan pembatasan kapasitas masing-masing 25hingga 50 persen. Dalam hal penyebaran Covid-19 terkendali, ummat Islam di wilayahtersebutwajib menggelar Shalat Jumat.
Doktor Tafsir dan Ilmu Alquran lulusan Al Azhar, Kairo, Muchlis M Hanafi menjelaskan, Shalat Jumat hukumnya wajib. Sedangkan shalat berjamaah hukumnya (menurut pendapat terkuat ulama) sunnah.
Ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, kata dia, maka kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan. Karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama.
Namun, seorang muslim wajib menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah. Tidak Shalat Jumat karena khawatir terjangkit virus Covid-19 merupakan udzur yang bisa diterima secara syari menurut para ulama.
Landasan hukum kafir nifaq bila meninggalkan Shalat Jumat tiga kali yakni sabda Rasulullah, "Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah Shalat Jumat tanpa udzur, niscaya dia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq." (HR At-Thabarani).
Kebolehan meninggalkan Shalat Jumat karena khawatir terpapar virus Covid-19 tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020. Termasuk dapat meniadakan layanan ibadah yang melibatkan banyak orang seperti jamaah lima waktu, tarawih, shalat id, pengajian, dan majelis taklim.
Adapun pada wilayah dengan kategori PPKM Level 3 dan 2, pemerintah membolehkan penyelenggaraan ibadah berjamaah dengan pembatasan kapasitas masing-masing 25hingga 50 persen. Dalam hal penyebaran Covid-19 terkendali, ummat Islam di wilayahtersebutwajib menggelar Shalat Jumat.
Doktor Tafsir dan Ilmu Alquran lulusan Al Azhar, Kairo, Muchlis M Hanafi menjelaskan, Shalat Jumat hukumnya wajib. Sedangkan shalat berjamaah hukumnya (menurut pendapat terkuat ulama) sunnah.
Ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, kata dia, maka kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan. Karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama.