Pemutihan Pajak Kendaraan, Ikuti Proses Ini Tanpa Lewat Calo
Mahmuda attar hussein
Selasa, 05 Juli 2022 - 15:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan, Ikuti Proses Ini Tanpa Lewat Calo. (Foto: Antaranews).
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat telah dimulai sejak 1 Juli 2022 lalu. Kebijakan ini memberikan keringanan denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Pemilik kendaraan yang telat atau tidak membayarkan pajak kendaraannya bakal dibebaskan dari denda. Namun mereka tetap membayarkan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat 2022 memberikan sejumlah keringan ke masyarakat, di antaranya:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor;2. Bebas Bea Balik Nama II;3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;4. Diskon PKB;5. Diskon BBNKB I.
Baca Juga: Pemutihan Pajak, Begini Cara Hitung Tunggakan Kendaraan Bermotor
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Persyaratan :1. STNK Asli;2 E-KTP Asli;3. SKKP/SKPD Terakhir;4. BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);6. Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Mekanisme:1. Wajib pajak melakukan cek fisik kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran;4. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;5. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Pemilik kendaraan yang telat atau tidak membayarkan pajak kendaraannya bakal dibebaskan dari denda. Namun mereka tetap membayarkan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat 2022 memberikan sejumlah keringan ke masyarakat, di antaranya:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor;2. Bebas Bea Balik Nama II;3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;4. Diskon PKB;5. Diskon BBNKB I.
Baca Juga: Pemutihan Pajak, Begini Cara Hitung Tunggakan Kendaraan Bermotor
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Persyaratan :1. STNK Asli;2 E-KTP Asli;3. SKKP/SKPD Terakhir;4. BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);6. Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Mekanisme:1. Wajib pajak melakukan cek fisik kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran;4. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;5. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.