Draf RKUHP Tak Kunjung Dibuka ke Publik, DPN Permahi: Harus Segera
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 05 Juli 2022 - 15:06 WIB
Draf RKUHP Tak Kunjung Dibuka ke Publik. (Foto: Istimewa).
Pemerintah dan DPR kembali membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah 3 tahun berhenti. Namun draftnya sampai sekarang belum dibuka ke publik.
Ketua Umum Depan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Saiful Salim menilai, terlalu buru-buru bila RKUHP akan dirampungkan Juli tahun ini sedangkan draftnya belum dibuka ke publik.
"Menurut dia, saat ini masyarakat hanya memiliki draft versi tahun 2019. Sedangkan dalam draf tersebut menuai kontroversi," kata Saiful kepada Langit7, Selasa (5/7/2022).
Adapun sejumlah pasal yang menjadi sorotan antara lain, Pasal 218 tentang penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Pakar Ajak Masyarakat Kawal Undang-Undang Ibu Kota Negara
Lalu Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 353 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga-lembaga negara, hingga pasal 354 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Dia melanjutkan, jika melihat sejarah terkait upaya perubahan KUHP itu yang pertama dimulai dari Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie (WvS) Stb No. 732 tahun 1915 dan mulai berlaku 1 Januari 1918.
Ketua Umum Depan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Saiful Salim menilai, terlalu buru-buru bila RKUHP akan dirampungkan Juli tahun ini sedangkan draftnya belum dibuka ke publik.
"Menurut dia, saat ini masyarakat hanya memiliki draft versi tahun 2019. Sedangkan dalam draf tersebut menuai kontroversi," kata Saiful kepada Langit7, Selasa (5/7/2022).
Adapun sejumlah pasal yang menjadi sorotan antara lain, Pasal 218 tentang penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Pakar Ajak Masyarakat Kawal Undang-Undang Ibu Kota Negara
Lalu Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 353 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga-lembaga negara, hingga pasal 354 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Dia melanjutkan, jika melihat sejarah terkait upaya perubahan KUHP itu yang pertama dimulai dari Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie (WvS) Stb No. 732 tahun 1915 dan mulai berlaku 1 Januari 1918.