Kemensos Bakal Panggil Presiden ACT, Buntut Dugaan Penyelewengan Donasi
Ummu hani
Selasa, 05 Juli 2022 - 21:18 WIB
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar. (Foto: Istimewa)
Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan Lembaga Filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar untuk dimintai keterangan terkait tuduhan penyelewengan dana umat. Adapun ACT diduga menyelewengkan dana donasi umat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengatakan menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kementerian Sosial berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca Juga:Potong Donasi untuk Operasional, Presiden ACT: Kami Bukan Lembaga Zakat
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT (dalam pertemuan) yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa. Kita akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Harry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial juga memiliki kewenangan memeriksa dugaanpelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas.
Selain itu, menurut ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial juga berwenang mencabut dan membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggaraterbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga:Presiden ACT: Tidak Ada Bantuan ke Teroris
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengatakan menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kementerian Sosial berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca Juga:Potong Donasi untuk Operasional, Presiden ACT: Kami Bukan Lembaga Zakat
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT (dalam pertemuan) yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa. Kita akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Harry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial juga memiliki kewenangan memeriksa dugaanpelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas.
Selain itu, menurut ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial juga berwenang mencabut dan membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggaraterbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga:Presiden ACT: Tidak Ada Bantuan ke Teroris