home wirausaha syariah

Dampak PMK ke Pedagang Hewan Kurban: Lalu Lintas Hewan Makin Ribet

Selasa, 05 Juli 2022 - 21:10 WIB
ilustrasi (langit7.id/istock)
Pedagang hewan kurban baik sapi maupun kambing merasakan dampak dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. PMK sudah menyebar ke 21 provinsi dan 231 kabupaten/kota di Indonesia.

Mukhlis Said, seorang pedagang hewan kurban dari Jawa Timur, menceritakan, salah satu dampak signifikan Wabah PMK adalah kewajiban administrasi untuk lalu lintas hewan. Banyak peternak dan pedagang tidak memahami mekanisme itu.

“Adanya PMK ini pengaruh ke pedagang hewan kurban, terutama terkait dengan bagaimana dengan kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi, yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” kata Mukhlis kepada LANGIT7.ID, Selasa (5/7/2022).



Baca Juga: IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun


SKKH itu dikeluarkan dari Dinas Peternakan asal hewan kurban. Misal, hewan kurban berasal dari Lumajang, maka harus ada surat dari Dinas Peternakan Lumajang.

“Bisa dibilang cukup ribet, tapi memang karena aturan dari daerah seperti itu, jadi penjual hewan kurban harus tetap melengkapi, agar sandan dan pangan ini bisa tetap dilalui,” kata Mukhlis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hewan kurban penjualan hewan kurban penyakit mulut dan kuku wabah pmk
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya