home global news

Dugaan Penyelewengan Dana Sosial ACT, KH Manan: Mereka Harusnya Malu

Rabu, 06 Juli 2022 - 14:28 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok. ACT)
Dugaan penyelewengan dana sosial yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. ACT mengakui pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU),KH Abdul Manan Ghani mengatakan pemotongan itu terbilang besar dari mekanisme yang ada. "Angka 13,7 persen itu sudah terlalu besar. Kita negara punya regulasi. Sebesar-besarnya untuk Amil zakat hanya 12,5 persen, pun ini lembaga sosial, jangan terlalu besar," ujarnya kepada Langit7.id, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:Kumpulkan Donasi Rp500 Miliar Lebih, Ini Besaran Operasional ACT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah diperhitungkan untuk Amil sebesar 12,5 persen.

Menurut KH Manan, jika dugaan penyelewengan dana itu benar, setiap lembaga filantropi seperti ACT harusnya malu karena mengatasnamakan kesengsaraan orang lain demi mengambil keuntungan pribadi. Dia menilai tak seharusnya lembaga tersebut bersenang-senang di atas penderitaan orang yang membutuhkan.

"Mereka harusnya malu. Kementerian Sosial saja sampai cabut izinnya, artinya jika dugaan penyelewengan itu benar adanya, tak pantas mereka bisa kaya raya dengan menjual kesengsaraan orang lain yang membutuhkan," kata KH Manan.

Baca Juga:Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan Barang
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
act dana sosial aksi cepat tanggap pbnu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya