Komnas Perempuan Harap RKUHP Tegaskan Landasan Hukum Kekerasan Seksual
Fajar adhitya
Kamis, 07 Juli 2022 - 10:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi sejumlah catatan terkait Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP). Komnas menyoroti aspek hukum dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan kepada Komisi III DPR RI tentang pentingnya memperluas pembahasan selain 14 isu krusial yang didiskusikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenkumham RI-Komisi III DPR RI pada 25 Mei 2022. Di antaranya adalah harmonisasi RKUHP dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga:Nadiem Bakal Jatuhi Sanksi Dosen Unri atas Kasus Pelecehan Seksual
Komnas Perempuan berharap naskah RKUHP memuat penegasan terhadap enam jenis kekerasan seksual yang termasuk sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Di antaranya yaitu perkosaan, pencabulan dan persetubuhan, tindak pidana terhadap perkawinan, melarikan anak dan perempuan untuk tujuan perkawinan, pemaksaan aborsi dan pemaksaaan pelacuran.
"Sehingga korban kekerasan seksual yang diatur di RKUHP dapat mengakses hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan yang diselenggarakan sebelum, selama, dan setelah putusan peradilan pidana sebagaimana yang dijamin dalam UU TPKS," kata Andy dikutip Rabu (6/7/2022).
Komnas Perempuan memandang penting memasukkan pengaturan TPKS ke dalam Bab XXXIV Tentang Tindak Pidana Khusus Bagian Keenam RKUHP dan menegaskannya dalam Ketentuan Peralihan RKUHP. Selain itu, harus dipastikan bahwa unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam RKUHP tidak tumpang tindih dengan unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.
"Memperluas ketentuan mengenai pengecualian tindak pidana aborsi bagi perempuan korban. Tidak terbatas untuk perempuan korban perkosaan, namun menjangkau pula tindak pidana kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan," ujar Andy.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan kepada Komisi III DPR RI tentang pentingnya memperluas pembahasan selain 14 isu krusial yang didiskusikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenkumham RI-Komisi III DPR RI pada 25 Mei 2022. Di antaranya adalah harmonisasi RKUHP dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga:Nadiem Bakal Jatuhi Sanksi Dosen Unri atas Kasus Pelecehan Seksual
Komnas Perempuan berharap naskah RKUHP memuat penegasan terhadap enam jenis kekerasan seksual yang termasuk sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Di antaranya yaitu perkosaan, pencabulan dan persetubuhan, tindak pidana terhadap perkawinan, melarikan anak dan perempuan untuk tujuan perkawinan, pemaksaan aborsi dan pemaksaaan pelacuran.
"Sehingga korban kekerasan seksual yang diatur di RKUHP dapat mengakses hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan yang diselenggarakan sebelum, selama, dan setelah putusan peradilan pidana sebagaimana yang dijamin dalam UU TPKS," kata Andy dikutip Rabu (6/7/2022).
Komnas Perempuan memandang penting memasukkan pengaturan TPKS ke dalam Bab XXXIV Tentang Tindak Pidana Khusus Bagian Keenam RKUHP dan menegaskannya dalam Ketentuan Peralihan RKUHP. Selain itu, harus dipastikan bahwa unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam RKUHP tidak tumpang tindih dengan unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.
"Memperluas ketentuan mengenai pengecualian tindak pidana aborsi bagi perempuan korban. Tidak terbatas untuk perempuan korban perkosaan, namun menjangkau pula tindak pidana kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan," ujar Andy.