home global news

3 Temuan PPATK Terkait Aliran Dana ACT, Bisnis Hingga Dugaan Jaringan Terorisme

Kamis, 07 Juli 2022 - 13:37 WIB
PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari aliran dana ACT. Foto: ACT.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera mengambil tindakan terhadap jaringan transaksi Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK memblokir 60 rekening keuangan ACT yang tersebar di 33 layanan perbankan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melaporkan rincian dan aliran dana sosial yang dihimpun ACT. PPATK mendapati perputaran arus keuangan lembaga kemanusiaan yang didirikan Ahyuddin ini mencapai Rp1 triliun per tahun, serta sejumlah transaksi mencurigakan.

“PPATK juga mendalami struktur entitas kepemilikan yayasan, pengelolaan pendanaan dan segala macam. Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita bicarakan (ACT) terkait dengan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya,” kata Ivan dalam jumpa pers, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Ini Alasan PPATK Blokir 60 Rekening ACT

PPATK melakukan analisis dan pengawasan terhadap penghimpunan dana publik yang dilakukan oleh ACT sejak 2018. Pengawasan pengumpulan dan penyaluran dana publik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.

Ivan menjelaskan berbagai hal mengenai aliran dana ACT. Berikut rangkumannya:

Berita Terkait
Berita Lainnya