Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RKUHP Digelar Terbuka
Fajar adhitya
Kamis, 07 Juli 2022 - 16:42 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR RI menggelar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dilakukan secara terbuka. Masyarakat dinyatakan berhak dan berkesempatan turut serta dalam pelaksanaan pemeintahan.
“Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat,” kata perwakilan koalisi, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur disitat keterangan pers, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan Harap RKUHP Tegaskan Landasan Hukum Kekerasan Seksual
Hak tersebut merujuk pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang Undang No. 12 Tahun 2005. Kovenan mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan dan batasan baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Pernyataan ini dirilis berkitan dengan pertemuan pemerintah dan DPR pada 6 Juli 2022 dalam agenda pembahasan RKUHP. Pemerintah memaparkan perubahan yang dilakukan oleh pemerintah setelah rapat 25 Mei 2022, yang dapat dipantau dalam kanal youtube DPR RI.
Berdasarkan paparan dari pemerintah, perubahan dilakukan tidak hanya pada 14 isu krusial yang dipaparkan oleh pemerintah pada 25 Mei 2022. Namun ada perubahan lain yang dilakukan di luar 14 isu krusial.
Isu tersebut yakni mengubah ancaman pidana, menambah tindak pidana baru: tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan, melakukan harmonisasi dengan UU lainnya, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, menyesuaikan teknik penyusunan dan perbaikan penulisan secara formil.
“Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat,” kata perwakilan koalisi, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur disitat keterangan pers, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan Harap RKUHP Tegaskan Landasan Hukum Kekerasan Seksual
Hak tersebut merujuk pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang Undang No. 12 Tahun 2005. Kovenan mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan dan batasan baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Pernyataan ini dirilis berkitan dengan pertemuan pemerintah dan DPR pada 6 Juli 2022 dalam agenda pembahasan RKUHP. Pemerintah memaparkan perubahan yang dilakukan oleh pemerintah setelah rapat 25 Mei 2022, yang dapat dipantau dalam kanal youtube DPR RI.
Berdasarkan paparan dari pemerintah, perubahan dilakukan tidak hanya pada 14 isu krusial yang dipaparkan oleh pemerintah pada 25 Mei 2022. Namun ada perubahan lain yang dilakukan di luar 14 isu krusial.
Isu tersebut yakni mengubah ancaman pidana, menambah tindak pidana baru: tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan, melakukan harmonisasi dengan UU lainnya, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, menyesuaikan teknik penyusunan dan perbaikan penulisan secara formil.