Ketua MUI Bidang Ekonomi: Halal Merupakan Bagian dari Akidah
Andi Muhammad
Jum'at, 08 Juli 2022 - 04:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan inisiasi sertifikasi halal pada akhir tahun 1980 dengan tujuan himaayatan lil ummah (untuk melindungi umat islam). Hal ini karena halal merupakan bagian dari akidah.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub dalam acara penganugerahan LPPOM MUI Halal Award 2022 yang diselenggarakan di IPB International Convention Center, Bogor, Kamis (7/7/2022).
“Kesulitan atas informasi halal dan haram merupakan salah satu alasan pentingnya setifikasi halal. Akhirnya, LPPOM MUI mengambil peran untuk menghimpun para saintis dalam menjamin sertifikasi halal," kata Kiai Aiyub.
Baca Juga:Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK, Tetap Sah?
"Meski begitu, untuk memenuhi pelayanan yang lebih baik, LPPOM MUI perlu bekerja sama dengan instansi-instansi seperti BSN, pegiat Halal seperti Halal Lifestyle Indonesia, dan sebagainya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kiai Aiyub menekankan bahwa industri merupakan pilar penting pada permasalahan halal. Kesadaran industri akan meondorong pemenuhan akan kebutuhan halal. Tentu hal ini akan menambah berkah yang berarti az-ziyadah fil khairah.
“Acara ini memotivasi kepatuhan perusahaan pada nilai halal, terutama pada aspek sertifikasinya. Dengan menerapkan prinsip halal, maka akan menambah kebaikan dan industri pun terus berkembang, karena merupakan bagian dari keberkahan,” kata Kiai Aiyub.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub dalam acara penganugerahan LPPOM MUI Halal Award 2022 yang diselenggarakan di IPB International Convention Center, Bogor, Kamis (7/7/2022).
“Kesulitan atas informasi halal dan haram merupakan salah satu alasan pentingnya setifikasi halal. Akhirnya, LPPOM MUI mengambil peran untuk menghimpun para saintis dalam menjamin sertifikasi halal," kata Kiai Aiyub.
Baca Juga:Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK, Tetap Sah?
"Meski begitu, untuk memenuhi pelayanan yang lebih baik, LPPOM MUI perlu bekerja sama dengan instansi-instansi seperti BSN, pegiat Halal seperti Halal Lifestyle Indonesia, dan sebagainya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kiai Aiyub menekankan bahwa industri merupakan pilar penting pada permasalahan halal. Kesadaran industri akan meondorong pemenuhan akan kebutuhan halal. Tentu hal ini akan menambah berkah yang berarti az-ziyadah fil khairah.
“Acara ini memotivasi kepatuhan perusahaan pada nilai halal, terutama pada aspek sertifikasinya. Dengan menerapkan prinsip halal, maka akan menambah kebaikan dan industri pun terus berkembang, karena merupakan bagian dari keberkahan,” kata Kiai Aiyub.