Pecat Pengelola Tak Amanah, Cara Khalifah Umar Hindari Penyelewengan Donasi Umat
Fajar adhitya
Jum'at, 08 Juli 2022 - 07:03 WIB
Khalifah melakukan pemecatan pada amil zakat yang tak amanah sebagai cara menghindari penyelewenngan donasi umat. Foto: Langit7/iStock.
KhalifahUmar bin Abdul Aziz merupakan teladan terbesar umat Islam era kiwari dalam pengelolaan dana umat. Umar menerapkan konsep pengelolaan dana umat dalam lembaga baitul maal secara cermat hingga sukses mengentaskan kemiskinan hingga ke akar-akarnya.
Perekonomian merupakan faktor penting terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera. Karenanya, Islam mendorong konsep pemerataan ekonomi dan melarang umatnya menumpuk uang atau kekayaan.
Baca juga: Kemenag Ingatkan Pengurus Amil Zakat Tak Berfoya-foya
Di antara solusi Islam dalam upaya pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi masyarakat tersebut adalah dengan pemberdayaan ekonomi umat melaluizakat,infak, dan sedekah. Lewat donasi umat, Khalifah Umar berhasil mengembangkan ekonomi secara sempurna serta penegakan keseimbangan politik dan sosial.
Dilansir dari jurnal berjudul “Kontekstualisasi Kebijakan Zakat Umar bin Abdul Aziz dalam Perzakatan dan Pengentasan Kemiskinan di Indonesia”. Kajian Ekonomi dan Keuangan, 3(3), 198-218, dijelaskan bahwa selama menjadi khalifah, banyak kebijakan zakat yang telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz.
Berkat dakwah, keadilan, ketakwaan, dan kejujurannya, masyarakat Islam menjadi patuh, taat, dan percaya dalam membayar zakat kepada negara secara langsung.
Keamanahan Umar dalam mengelola dana umat membuat masyarakat kelas atas tak ragu membayar zakat. Hal inilah yang menyebabkan harta zakat di Baitul Mal bertambah banyak dan berlebih.
Perekonomian merupakan faktor penting terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera. Karenanya, Islam mendorong konsep pemerataan ekonomi dan melarang umatnya menumpuk uang atau kekayaan.
Baca juga: Kemenag Ingatkan Pengurus Amil Zakat Tak Berfoya-foya
Di antara solusi Islam dalam upaya pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi masyarakat tersebut adalah dengan pemberdayaan ekonomi umat melaluizakat,infak, dan sedekah. Lewat donasi umat, Khalifah Umar berhasil mengembangkan ekonomi secara sempurna serta penegakan keseimbangan politik dan sosial.
Dilansir dari jurnal berjudul “Kontekstualisasi Kebijakan Zakat Umar bin Abdul Aziz dalam Perzakatan dan Pengentasan Kemiskinan di Indonesia”. Kajian Ekonomi dan Keuangan, 3(3), 198-218, dijelaskan bahwa selama menjadi khalifah, banyak kebijakan zakat yang telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz.
Berkat dakwah, keadilan, ketakwaan, dan kejujurannya, masyarakat Islam menjadi patuh, taat, dan percaya dalam membayar zakat kepada negara secara langsung.
Keamanahan Umar dalam mengelola dana umat membuat masyarakat kelas atas tak ragu membayar zakat. Hal inilah yang menyebabkan harta zakat di Baitul Mal bertambah banyak dan berlebih.