Upaya Preventif Cegah Terjadinya Pelecehan Seksual di Pesantren
Muhajirin
Sabtu, 09 Juli 2022 - 14:38 WIB
ilustrasi (langit7.id/istock)
Pelecehan seksual berpotensi terjadi di manapun termasuk di lingkungan yang semestinya aman yakni Pesantren. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya preventif untuk mencegah agar tidak sampai terjadi pelecehan seksual.
Dosen Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Dr Helmawati, memberikan tips untuk mencegah pelecehan dan kekerasan seksual agar tak terjadi di lingkungan pesantren.
Dia menjelaskan, pelecehan seksual kerap terjadi karena sifat manusia yang tamak atau tidak pernah puas dan mengikuti Hawa nafsu. Ali bin Abi Thalib pernah Berkata, “Ada dua hal yang penting saya takutkan menimpa kalian semua. Yaitu, panjang angan-angan dan menuruti hawa nafsu. Panjang angan-angan dapat melupakan akhirat dan mengikuti hawa nafsu dapat membuat seseorang menyimpang dari kebenaran.”
Baca Juga: Tindakan Asusila di Jombang, Tersangka MSAT Serahkan Diri ke Polisi
Lalu, bagaimana cara mencegah tindak pelecehan seksual di lingkungan pendidikan?
Dalam teori pengendalian sosial, ada istilah preventif (tindakan pencegahan) dan represif (tindakan hukuman). Hal yang bisa dilakukan tentu preventif, karena represif sudah masuk ke wilayah hukum.
Dosen Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Dr Helmawati, memberikan tips untuk mencegah pelecehan dan kekerasan seksual agar tak terjadi di lingkungan pesantren.
Dia menjelaskan, pelecehan seksual kerap terjadi karena sifat manusia yang tamak atau tidak pernah puas dan mengikuti Hawa nafsu. Ali bin Abi Thalib pernah Berkata, “Ada dua hal yang penting saya takutkan menimpa kalian semua. Yaitu, panjang angan-angan dan menuruti hawa nafsu. Panjang angan-angan dapat melupakan akhirat dan mengikuti hawa nafsu dapat membuat seseorang menyimpang dari kebenaran.”
Baca Juga: Tindakan Asusila di Jombang, Tersangka MSAT Serahkan Diri ke Polisi
Lalu, bagaimana cara mencegah tindak pelecehan seksual di lingkungan pendidikan?
Dalam teori pengendalian sosial, ada istilah preventif (tindakan pencegahan) dan represif (tindakan hukuman). Hal yang bisa dilakukan tentu preventif, karena represif sudah masuk ke wilayah hukum.