home global news

Wapres: Hewan Kurban Terjangkit PMK Tidak Sah

Sabtu, 09 Juli 2022 - 20:05 WIB
Suasana pasar hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. (Foto: Langit7.id/iStock)
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin mengingatkan kepada umat muslim untuk memilih hewan kurban yang sehat dan terbebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Menurut Wapres, hewan kurban yang terjangkit PMK hukumnya tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Wapres Ma'ruf dalam keterangan secara virtual, Sabtu (9/7/2022). "Berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah," kata Wapres.

Baca Juga:Emil Dardak: Penanganan PMK di Jawa Timur Berjalan Lancar

Ma'ruf juga meminta masyarakat untuk berhati-hati saat memilih hewan kurban seperti kambing, sapi di tengah mewabahnya PMK pada hewan ternak saat ini. Penjual hewan kurban juga harus jujur, terutama terkait kesehatan hewan tersebut.

Selain itu, Wapres juga mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK. "Daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas," ujar Wapres.

Sebagai informasi, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dalam menekan laju wabah PMK yang terjadi di Indonesia. Salah satunya menggencarkan vaksinasi kepada hewan ternak di berbagai wilayah zona merah.

Baca Juga:Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK, Tetap Sah?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hewan kurban ma'ruf amin wabah pmk penyakit mulut dan kuku
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya