home edukasi & pesantren

Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Ini Alasannya

Senin, 11 Juli 2022 - 18:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy (Dok Kemenko PMK)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang Jawa Timur.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Muhadjir sudah memerintahkan Pelaksana Harian Sekjen Kementerian Agama, Aqil Irham, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional pesantren tersebut. Maka, para orang tua tidak perlu khawatir terkait nasib anak-anaknya di pesantren itu.

Baca Juga: Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Ini Alasan Kemenag

“Dengan demikian, para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” kata Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, kasus pelecehan seksual dengan tersangka MSAT tidak memiliki hubungan dengan pondok pesantren. Dia menyebut MSAT sebagai oknum yang telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Selain itu, kata dia, pihak-pihak yang turut menghalangi penindakan kasus MSAT sudah diamankan. Sehingga, kini pondok pesantren sudah bisa beroperasi seperti sedia kala.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag muhadjir effendy ponpes shiddiqiyyah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya