home global news

Manuver Muhadjir Jabat Ad Interim: Cabut Izin ACT, Batalkan Pencabutan Izin Shiddiqiyyah

Selasa, 12 Juli 2022 - 13:52 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy yang menjabat Mensos dan Menag Ad Interim (foto: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, melakukan dua manuver yang menghebohkan publik saat menjadi Menteri Sosial dan Menteri Agama Ad Interim.

Pada Selasa, 5 Juli lalu, Muhadjirmencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat menjabat Mensos Ad Interim.

“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan Barang

Pemerintah menetapkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10% dari total dana yang dikumpulkan. Namun, ACT memotong donasi rata-rata 13,7% untuk biaya operasional.

Kemensos menilai angka 13,75 itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Muhadjir juga membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur saat menjabat Menteri Agama Ad Interim.
Berita Terkait
Berita Lainnya