Ekonom Syariah: Kasus ACT Mestinya Oknum yang Disanksi, Bukan Lembaga
Mahmuda attar hussein
Selasa, 12 Juli 2022 - 16:55 WIB
Kasus ACT mestinya oknum yang disanksi, bukan lembaganya. (Foto: Istimewa).
Ahli Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengkritik sanksi yang diberikan kepada lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Sebab kesalahan ada pada oknum yayasan.
"Saya harap pemerintah melakukan penanganan dengan baik. Jika yang bermasalah 1-2 individu, harusnya oknumnya yang diproses hukum," kata Irfan kepada Langit7, Selasa (12/7/2022).
Kondisi ini, kata dia, sama saja seperti membubarkan lembaga pemerintah yang terindikasi dugaan korupsi. Padahal ada oknum di dalamnya yang menyelewengkan dana.
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas ini juga meminta agar pemerintah dapat melakukan investigasi mendalam. Berikut menyampaikan laporannya secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: Pakar Ekonomi Syariah: Donatur Tidak Perlu Kapok karena Kasus ACT
"Jadi jelas apakah masalah yang terjadi adalah masalah etika saja, karena penggunaan dana hak pengelola itu soal etika. Atau memang ada masalah pidana dan pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Perihal itu, kata dia, perlu disampaikan kepada publik. Sehingga bukan lagi bentuknya berupa dugaan, tapi memang kejelasan adanya pelanggaran yang mengandung unsur pidana dan pelanggaran hukum.
"Saya harap pemerintah melakukan penanganan dengan baik. Jika yang bermasalah 1-2 individu, harusnya oknumnya yang diproses hukum," kata Irfan kepada Langit7, Selasa (12/7/2022).
Kondisi ini, kata dia, sama saja seperti membubarkan lembaga pemerintah yang terindikasi dugaan korupsi. Padahal ada oknum di dalamnya yang menyelewengkan dana.
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas ini juga meminta agar pemerintah dapat melakukan investigasi mendalam. Berikut menyampaikan laporannya secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: Pakar Ekonomi Syariah: Donatur Tidak Perlu Kapok karena Kasus ACT
"Jadi jelas apakah masalah yang terjadi adalah masalah etika saja, karena penggunaan dana hak pengelola itu soal etika. Atau memang ada masalah pidana dan pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Perihal itu, kata dia, perlu disampaikan kepada publik. Sehingga bukan lagi bentuknya berupa dugaan, tapi memang kejelasan adanya pelanggaran yang mengandung unsur pidana dan pelanggaran hukum.