home global news

Potensi Ancam Kebebasan, Dewan Pers Desak Hapus 9 Pasal RKUHP

Sabtu, 16 Juli 2022 - 09:00 WIB
Dewan Pers mendesak DPR dan pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai mengancam kebebasan pers. Foto: Langit7/Fifiyanti Abdurahman.
Ketua Dewan PersAzyumardi Azramenyebut sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) mengancam kemerdekaan pers. Azyumardi pun mendesak DPR dan pemerintah untuk menghapus pasal-pasal tersebut.

Pernyataan tersebut menyusul draf final RKUHP yang tidak mengakomodir delapan poin keberatan Dewan Pers. Sebelumnya, Dewan Pers mengajukan delapan poin keberatan tersebut kepada Ketua DPR pada September 2019 silam.

Baca juga: Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RKUHP Digelar Terbuka

"Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir, 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang diajukan," tegas Azyumardi di Gedung Dewan Pers di Jakarta, Jumat (15/7/2022) kemarin.

Terkait itu, Dewan Pers mendesak penghapusan pasal-pasal yang disinyalir mengancam kebebasan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers.

"Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan sebagainya," lanjutnya.

Azyumardi menyebut pasal-pasal dalam RKUHP yang dimaksudkan itu di antaranya:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dewan pers rkuhp pers
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya