home global news

Penunjukan Pj Kepala Daerah Harus Representatif dan Partisipatif

Senin, 18 Juli 2022 - 20:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun aturan pelaksana teknis mengenai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Aturan ini akan mencakup tahap pengusulan hingga evaluasi.

PARA Syndicate mengapresiasi langkah Kemendagri yang dinilai responsif dalam menyiapkan aturan pelaksanaan teknis penunjukan Pj kepala daerah. Meski demikian, terdapat beberapa catatan fundamental, terutama terkait berjalannya prinsip demokrasi.

Baca Juga:Pengangkatan Pj Gubernur Banten Digugat, Mendagri: Kita Ikuti Prosedur

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menjelaskan, untuk memastikan demokrasi tetap dipelihara, aturan teknis mesti berlandaskan dua aspek, yakni representatif dan partisipatif. Dalam aspek representatif, penunjukan Pj kepala daerah harus mempertimbangkan representasi daerah.

"Sedangkan aspek partisipatif, maksudnya penunjukkan Pj dari proses pengusulan hingga evaluasi Pj, harus melibatkan partisipasi kalangan di luar pemerintahan. Mulai dari masyarakat sipil, media, akademisi, dan sebagainya," kata Ari dalam webinar ‘Aturan Penunjukkan Pj Kepala Daerah: Bagaimana Harapan Publik?’ dilihat Senin (18/7/2022).

Baca Juga:Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

Ari menekankan, partisipasi publik menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Pada saat yang sama, kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan demokrasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemendagri kepala daerah penjabat gubernur
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya