LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun aturan pelaksana teknis mengenai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Aturan ini akan mencakup tahap pengusulan hingga evaluasi.
PARA Syndicate mengapresiasi langkah Kemendagri yang dinilai responsif dalam menyiapkan aturan pelaksanaan teknis penunjukan Pj
kepala daerah. Meski demikian, terdapat beberapa catatan fundamental, terutama terkait berjalannya prinsip demokrasi.
Baca Juga: Pengangkatan Pj Gubernur Banten Digugat, Mendagri: Kita Ikuti ProsedurDirektur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menjelaskan, untuk memastikan demokrasi tetap dipelihara, aturan teknis mesti berlandaskan dua aspek, yakni representatif dan partisipatif. Dalam aspek representatif, penunjukan Pj kepala daerah harus mempertimbangkan representasi daerah.
"Sedangkan aspek partisipatif, maksudnya penunjukkan Pj dari proses pengusulan hingga evaluasi Pj, harus melibatkan partisipasi kalangan di luar pemerintahan. Mulai dari masyarakat sipil, media, akademisi, dan sebagainya," kata Ari dalam webinar ‘Aturan Penunjukkan Pj Kepala Daerah: Bagaimana Harapan Publik?’ dilihat Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI AktifAri menekankan, partisipasi publik menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Pada saat yang sama, kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan
demokrasi.
Selain itu, Ari menambahkan, publik mengharapkan prinsip-prinsip demokrasi seperti partisipasi dan transparansi dapat diakomodasi dalam proses penunjukan Pj Kepala Daerah. Prinsip tersebut perlu dituangkan dalam peraturan pelaksana teknis untuk mengatur mekanisme penunjukan dan penilaian secara terukur dan jelas sehingga terbuka bagi publik.
Baca Juga:
Pj Kepala Daerah dari Kalangan TNI-Polri, Perludem: Bertentangan dengan Hukum
Masuk Kandidat Pj Gubernur DKI, Begini Respons Kapolda Metro Jaya(asf)